Beralasan Strategi Hukum, Langkah Komisi Antirasuah Istimewakan Tersangka Kuota Haji Disorot
![]() |
| Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas |
JAKARTA - Kebijakan memindahkan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu efek domino. Sejumlah pihak yang tengah berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi kini berlomba mengajukan permohonan serupa meski lembaga antirasuah itu menegaskan tidak semua permintaan akan dikabulkan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa keputusan pengalihan penahanan murni bagian dari strategi penanganan perkara.
"Jadi itu lebih tergantung kepada strategi dari masing-masing tahap tersebut gitu. Apakah itu perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan," papar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
Ia merinci wewenang pengalihan penahanan berada sepenuhnya di tangan penegak hukum sesuai tahapan perkara, mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Mekanisme hukum yang berlaku sesungguhnya lebih mengarah kepada penangguhan penahanan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Terkait dengan pengajuan pengalihan penahanan itu sepengetahuan saya di normanya itu yang ada adalah pengajuan penangguhan penahanan," urainya.
Imbas dari langkah istimewa tersebut, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer dan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid ikut mengajukan permohonan yang sama. Kubu Immanuel secara kritis menilai kebijakan yang diberikan kepada Yaqut sangat tidak lazim dan memicu sorotan publik.
Keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di luar rumah tahanan ini sebelumnya terungkap dari pernyataan sang istri, Silvia Rinita Harefa. Ia mengaku tidak melihat suaminya saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Tadi sih sempat enggak lihat Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis malam. Dalam pekan ini sebelum hari Jumat kemarin," ungkap Silvia, Sabtu (21/3/2026).
Dirinya merasa heran mengingat momentum keluarnya sang suami bertepatan dengan malam perayaan hari besar keagamaan.
"Semuanya tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan," tambahnya.
Menyikapi beredarnya informasi ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sempat membenarkan adanya pengalihan penahanan sementara tanpa batas waktu pasti.
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," jelas Budi, Sabtu (21/3/2026).
Kini, Yaqut telah kembali masuk bui usai menjalani masa penahanan rumah yang berlangsung sejak Kamis (19/3/2026) atas permohonan keluarganya. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Sebagai pengingat, Yaqut terseret kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Badan Pemeriksa Keuangan menaksir perkara ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













