KPK Didesak Periksa Sri Mulyani Terkait Sengkarut Proyek Coretax Rp1,3 Triliun
![]() |
| Mantan Menkeu Sri Mulyani dan eks Dirjen Pajak Suryo Utomo di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/11/2019). (Foto: Antara/Nova Wahyudi/wsj) |
JAKARTA - Keluhan terhadap kelayakan aplikasi layanan pajak berbasis digital, Coretax, semakin mengemuka di ruang publik. Sistem yang dibangun dengan anggaran fantastis Rp1,3 triliun di era Sri Mulyani tersebut dinilai masih menyimpan banyak masalah dan menyulitkan wajib pajak. Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa para mantan pejabat terkait.
"Kami sudah laporkan dugaan korupsi Coretax bulan Februari tahun lalu. Ini momentum KPK untuk memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, apakah itu Sri Mulyani sebagai mantan Menkeu dan Suryo Utomo selaku mantan Dirjen Pajak," tegas Rinto, Minggu (29/3/2026).
Rinto menyoroti pengakuan pemerintah saat ini mengenai dugaan kesalahan desain pada sistem tersebut. Evaluasi proyek ini, menurutnya, tidak boleh berhenti sekadar pada perbaikan teknis operasional. Ia meminta lembaga antirasuah menyelidiki seluruh proses pengadaan, perencanaan, pengawasan proyek, hingga rincian kontrak kerja sama dengan vendor dari luar negeri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya secara terbuka mengakui bahwa aplikasi tersebut membuat repot banyak pihak. Ia menilai Coretax seharusnya melewati uji coba yang matang sebelum digunakan secara massal untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Kadang-kadang sistemnya muter-muter tapi tidak memberitahu ke kita, sehingga kita anggap hang. Jadi, kita masuk ulang lagi. Seharusnya diuji dulu sama mereka. Saya tidak tahu kenapa mereka tidak menguji itu," ungkap Purbaya.
Menanggapi kendala operasional ini, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, beralasan bahwa kewajiban memvalidasi banyaknya data eksternal menjadi salah satu pemicu masalah sistem. Setiap data yang masuk harus dikonfirmasi ulang melalui database pembanding dari kementerian dan lembaga lain, sementara instansinya tidak memiliki kendali penuh atas data tersebut.
"Misal data masuk NIK atau NIB, kita akan merekonfirmasi dengan data Dukcapil dan by systemmerekonfirmasi dengan data dari BKPM. Jadi looping seperti itu. Kita tidak punya kontrol atas external data source," papar Bimo.
Sebagai langkah penyelesaian, Bimo menyebut pihaknya sedang berupaya menarik dan mengintegrasikan sebagian besar data dari berbagai instansi langsung ke dalam data warehouse milik instansi pajak. Ia juga menyinggung adanya proses penyesuaian dari sistem legacy yang metadatanya masih perlu diselaraskan.
"Sekarang SPT kan prepopulated, semua bukti potong masuk otomatis. Jadi memang beban sistem luar biasa jauh dibanding tahun sebelumnya," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |













