Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
16 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
11 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
3
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
22 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
15 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
12 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
15 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Umum

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Gawai Siswa Saat Jam Pelajaran, Fokus Dorong Aktivitas Belajar dan Sosial

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Gawai Siswa Saat Jam Pelajaran, Fokus Dorong Aktivitas Belajar dan Sosial
Ilustrasi sekolah. (Ist).
Senin, 30 Maret 2026 16:29 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
‎JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membatasi penggunaan gawai bagi siswa selama kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan regulasi nasional terkait perlindungan anak di ruang digital.

Pembatasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

‎
‎Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, sekolah-sekolah di Jakarta diwajibkan mengumpulkan gawai milik siswa di tempat khusus yang telah disediakan oleh pihak sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
‎
‎Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menegaskan, penggunaan gawai hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.
‎
‎"Membatasi penggunaan gawai selama jam pelajaran kecuali untuk keperluan pembelajaran yang disetujui," kata Chico dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
‎
‎Selain pembatasan, Pemprov DKI juga akan meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada siswa terkait risiko penggunaan ruang digital. Langkah ini diharapkan dapat mendorong keseimbangan antara aktivitas daring dan kegiatan sosial di dunia nyata.
‎
‎"Meningkatkan pengawasan, pendampingan, dan sosialisasi risiko ruang digital kepada siswa serta mendorong kegiatan offline yang lebih bermakna," ujarnya.
‎
‎Chico menambahkan, Pemprov DKI mendukung penuh implementasi kebijakan nasional tersebut yang telah resmi berlaku sejak 28 Maret 2026, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
‎
‎Menurut dia, sosialisasi kebijakan akan dilakukan secara masif kepada berbagai pihak, mulai dari orang tua, sekolah, hingga komunitas masyarakat di tingkat RT dan RW. Sosialisasi juga akan memanfaatkan kanal resmi pemerintah daerah, media sosial, serta forum publik.
‎
‎Selain itu, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan platform digital guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di wilayah Jakarta.
‎
‎Chico menilai, regulasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi digital di lingkungan keluarga, sehingga pembatasan penggunaan gawai di sekolah dapat diimbangi dengan pendampingan aktif dari orang tua di rumah.
‎
‎"Kami memandang regulasi ini sebagai kesempatan untuk mendorong anak-anak lebih banyak beraktivitas di dunia nyata, yakni belajar, bermain, dan bersosialisasi secara sehat," ucapnya.
‎
‎Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah lebih dulu menerbitkan kebijakan internal terkait penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Pada Januari 2026, Disdik mengeluarkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai Secara Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA.
‎
‎Langkah tersebut dinilai sebagai upaya proaktif pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak negatif penggunaan gawai di kalangan pelajar, sekaligus memperkuat perlindungan anak di era digital. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Umum, DKI Jakarta
wwwwww