Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
18 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
6 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
10 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
7 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Home  /  Berita  /  Beladiri

Videografer Amsal Sitepu Cari Keadilan, Pertanyakan Dakwaan Korupsi Proyek Jasa Kreatif

Videografer Amsal Sitepu Cari Keadilan, Pertanyakan Dakwaan Korupsi Proyek Jasa Kreatif
Videografer Amsal Sitepu.
Senin, 30 Maret 2026 12:59 WIB

JAKARTA – Videografer, Amsal Christy Sitepu, terisak saat menceritakan nasibnya yang didakwa korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam rapat bersama Komisi III DPR, ia mempertanyakan statusnya yang terseret ranah pidana padahal hanya berstatus sebagai pekerja kreatif.

Amsal merasa ada kejanggalan dalam perkara yang menjeratnya. Sebagai penyedia jasa, ia merasa tidak memiliki kuasa terhadap kebijakan anggaran negara yang digunakan oleh pemerintah daerah.

"Saya cuma mencari keadilan. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, tidak punya wewenang dalam anggaran. Sederhananya saya hanya menjual," ujar Amsal Christy Sitepu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara daring, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, pihak pemerintah daerah seharusnya bisa menolak tawarannya sejak awal jika harga yang diajukan dianggap terlalu mahal atau tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Ia menilai tidak seharusnya pekerja kreatif dipenjara karena nilai sebuah karya yang disepakati bersama.

"Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan," tegas Amsal Christy Sitepu.

Kekhawatiran juga muncul mengenai dampak sosial dari kasus ini. Amsal Christy Sitepu menilai kriminalisasi terhadap dirinya bisa memicu ketakutan bagi anak muda lainnya untuk mengambil pekerjaan atau berkolaborasi dengan instansi pemerintah di masa depan.

"Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang saya takutkan jika hal ini terjadi, kami anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif di Indonesia akan takut untuk bekerja sama dengan pemerintah," ungkapnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal Christy Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Selain hukuman fisik, ia dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mewajibkan Amsal Christy Sitepu membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk disita dan dilelang setelah satu bulan putusan tetap, maka ia terancam tambahan pidana satu tahun penjara.

Jaksa menjeratnya dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww