Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
19 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
23 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
20 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
19 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
6
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
19 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Beladiri

Bukan Soal Keahlian, Kejagung Fokus pada Manipulasi Biaya Video Amsal Sitepu

Bukan Soal Keahlian, Kejagung Fokus pada Manipulasi Biaya Video Amsal Sitepu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: detikcom)
Selasa, 31 Maret 2026 06:05 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya mengungkap detail manipulasi anggaran dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret videografer, Amsal Sitepu. Kasus yang kini viral tersebut ternyata bukan sekadar urusan keahlian teknis, melainkan dugaan mark-up atau penggelembungan dana yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan perkara Amsal merupakan bagian dari korupsi besar dalam pengelolaan jaringan komunikasi desa tahun 2020–2023. Total kerugian negara di wilayah tersebut mencapai Rp 1,8 miliar dari berbagai tim pengadaan yang berbeda.

“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian itu sebetulnya Rp 1,8 miliar, itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” urainya di Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

Untuk kasus Amsal sendiri, penyidik menemukan angka kerugian sebesar Rp 202 juta. Modus yang digunakan adalah memainkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebagai contoh, biaya sewa drone dilaporkan selama 30 hari, namun dalam praktiknya hanya digunakan selama 12 hari meski tetap dibayar penuh.

“Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya cuma 12 hari, tapi dibayar full,” tambahnya.

Penyidik juga menemukan adanya biaya ganda untuk proses penyuntingan atau editing. Padahal, dalam pengakuannya di hadapan DPR, Amsal sempat menyebut proses tersebut diberikan secara gratis. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penganggaran berulang yang diduga dirancang oleh pihak rekanan karena aparatur desa tidak memahami detail teknis kegiatan.

“Kepala desa ini kan tidak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” jelasnya.

Proses hukum Amsal kini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda putusan dalam waktu dekat. Meski mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI sebagai penjamin penangguhan penahanan, Kejagung menegaskan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti dan fakta di meja hijau.

“Kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum, sampaikan saja di sana seperti apa,” tutupnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww