Bukan Soal Keahlian, Kejagung Fokus pada Manipulasi Biaya Video Amsal Sitepu
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: detikcom) |
JAKARTA – Kejaksaan Agung akhirnya mengungkap detail manipulasi anggaran dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menyeret videografer, Amsal Sitepu. Kasus yang kini viral tersebut ternyata bukan sekadar urusan keahlian teknis, melainkan dugaan mark-up atau penggelembungan dana yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan perkara Amsal merupakan bagian dari korupsi besar dalam pengelolaan jaringan komunikasi desa tahun 2020–2023. Total kerugian negara di wilayah tersebut mencapai Rp 1,8 miliar dari berbagai tim pengadaan yang berbeda.
“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, total kerugian itu sebetulnya Rp 1,8 miliar, itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” urainya di Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Untuk kasus Amsal sendiri, penyidik menemukan angka kerugian sebesar Rp 202 juta. Modus yang digunakan adalah memainkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebagai contoh, biaya sewa drone dilaporkan selama 30 hari, namun dalam praktiknya hanya digunakan selama 12 hari meski tetap dibayar penuh.
“Jadi bukan masalah skill, kemampuan, tapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya cuma 12 hari, tapi dibayar full,” tambahnya.
Penyidik juga menemukan adanya biaya ganda untuk proses penyuntingan atau editing. Padahal, dalam pengakuannya di hadapan DPR, Amsal sempat menyebut proses tersebut diberikan secara gratis. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penganggaran berulang yang diduga dirancang oleh pihak rekanan karena aparatur desa tidak memahami detail teknis kegiatan.
“Kepala desa ini kan tidak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” jelasnya.
Proses hukum Amsal kini telah memasuki tahap persidangan dengan agenda putusan dalam waktu dekat. Meski mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI sebagai penjamin penangguhan penahanan, Kejagung menegaskan tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan alat bukti dan fakta di meja hijau.
“Kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum, sampaikan saja di sana seperti apa,” tutupnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













