PT Produksi Film Negara Terancam Digugat
![]() |
| Gedung yang menjadi sengketa antara PT Raja Era Pratama (PT REP) dan PT Produksi Film Negara (PFN) (Persero). (Ist). |
Jum'at, 03 April 2026 13:33 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Sengketa antara PT Raja Era Pratama (PT REP) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Produksi Film Negara (PFN) (Persero) terus memanas. PT REP menilai Direktur Utama PFN, Riefian Fajarsyah atau lebih dikenal Ifan Seventeen tidak menggubris somasi yang telah dilayangkan terkait dugaan pembongkaran paksa dan pengrusakan gedung yang masih dalam masa kontrak sewa.
Kuasa hukum PT REP, Imam Sofwan mengaku sangat kecewa atas tindakan yang dinilai sewenang-wenang tersebut karena manajemen PFN telah membongkar lokasi usaha kliennya serta memindahkan barang-barang tanpa dasar hukum yang jelas, padahal status sewa gedung masih aktif.
"Manajemen PT Raja Era Pratama sangat kecewa terhadap kesewenang-wenangan Ifan Seventeen yang telah bertindak sewenang-wenang dan merugikan klien kami," kata Imam dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Ia menegaskan, tindakan pembongkaran dan pemindahan barang secara paksa dari gedung yang masih dalam masa sewa merupakan pelanggaran hukum. Untuk itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum guna menuntut pertanggungjawaban dari pihak PFN.
"Ini perlakuan yang menyakiti klien kami. Padahal gedung itu masih aktif dalam masa sewa. Tindakan merusak dan memindahkan barang secara paksa itu melanggar hukum. Kami bakal menempuh jalur hukum," tegas Imam yang merupakan advokat dari Kantor Hukum Sapu Jagat Law Firm.
Gedung yang menjadi objek sengketa tersebut berlokasi di Jalan Otto Iskandar Dinata Raya Kavling 127, Jakarta Timur. Imam menyebut, pihaknya sebenarnya masih membuka ruang dialog dan berharap ada penyelesaian melalui musyawarah mufakat, khususnya terkait keterlambatan pembayaran sewa yang menjadi sumber persoalan.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung pada 19 Februari 2026 antara perwakilan PFN dan PT REP, kedua pihak telah membahas permasalahan Perjanjian Sewa Gedung Nomor 026/SPSG/PFN-REP/XII/2024. Pertemuan tersebut dihadiri tim legal PFN, yakni Iwan Setiawan, Ilham, dan Tesa, serta Direktur Utama PT REP Ir. Pandapotan Raja Guk Guk yang didampingi kuasa hukumnya.
Menurut Imam, kliennya mengakui adanya keterlambatan pembayaran angsuran sewa gedung. Namun, sesuai ketentuan dalam perjanjian, sanksi yang seharusnya diterapkan adalah denda sebesar 1/1000 per hari, bukan pemutusan kontrak atau pengosongan paksa gedung.
Ia menegaskan, kliennya memiliki kepentingan besar untuk melanjutkan masa sewa gedung tersebut. Pasalnya, PT REP telah mengeluarkan biaya yang signifikan untuk renovasi bangunan serta mobilisasi peralatan usaha, termasuk perlengkapan meja biliar yang membutuhkan biaya tinggi.
Selain itu, hingga saat ini kliennya disebut belum memperoleh keuntungan dari kerja sama tersebut dan justru mengalami kerugian finansial akibat investasi awal yang telah dikeluarkan.
"Dalam perjanjian kerja sama harus saling memperhatikan asas keseimbangan, keadilan, dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Karena itu, kami memohon kebijaksanaan dari pihak PFN agar menerima keinginan klien kami untuk meneruskan sewa gedung," jelasnya.
Meski demikian, Imam menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Ia berharap ada kesempatan untuk bertemu dengan pihak pengambil keputusan di PFN guna mencari solusi terbaik tanpa harus berujung pada proses hukum.
"Kami berharap ada musyawarah mufakat agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi kedua belah pihak," pungkas Imam. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Beladiri |













