Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
16 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
13 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
12 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
4
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
18 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
5
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
8 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
6
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
8 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Home  /  Berita  /  Automotif

FAKTA Indonesia Soroti Aturan Penanggulangan Penyakit

FAKTA Indonesia Soroti Aturan Penanggulangan Penyakit
Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan. (Ist).
Rabu, 08 April 2026 12:21 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menilai, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit memiliki cacat secara hukum dan berpotensi menimbulkan masalah dalam implementasinya di lapangan.

Tigor menyebut, regulasi tersebut tidak memenuhi prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dari sisi substansi dan kejelasan norma.

‎
‎Menurutnya, sebuah peraturan menteri seharusnya bersifat teknis dan operasional, serta tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang yang lebih tinggi.
‎
‎"Tanpa ketiga prinsip ini, sebuah aturan tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga tidak akan efektif dalam melindungi masyarakat," ujar Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
‎
‎Ia menegaskan, regulasi yang tidak dirancang secara tepat berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga kesehatan, pemerintah daerah, maupun masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
‎
‎Tigor menjelaskan, Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur penanggulangan penyakit memiliki ruang lingkup sangat luas, mulai dari penanggulangan penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan lingkungan, hingga pembinaan dan pengawasan. 
‎
‎Namun, menurutnya, aturan tersebut tidak disertai petunjuk teknis yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
‎
‎Ia menilai, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mensyaratkan setiap peraturan harus memiliki kejelasan tujuan, kesesuaian jenis, serta dapat dilaksanakan secara efektif.
‎
‎Tigor juga menyoroti, regulasi tersebut berpotensi melanggar prinsip pembentukan peraturan karena tidak bersifat teknis dan implementatif sebagaimana mestinya untuk sebuah peraturan tingkat menteri. 
‎
‎Atas dasar tersebut, FAKTA Indonesia mendorong agar dilakukan uji materi atau judicial review terhadap Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 ke Mahkamah Agung.
‎
‎Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi yang berlaku benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.
‎
‎Ia menambahkan, penanggulangan penyakit merupakan isu strategis yang menyangkut keselamatan masyarakat luas, sehingga setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah harus disusun secara matang, transparan, dan akuntabel.
‎
‎"Jika dibatalkan, pemerintah harus segera menyusun ulang Permenkes yang benar-benar memiliki dasar hukum kuat dan mampu menanggulangi penyakit secara efektif," ungkap Tigor.
‎
‎Sebagai informasi, Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 2026 dan mulai diundangkan pada 11 Maret 2026. 
‎
‎Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hidup sehat, menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mencegah terjadinya wabah penyakit di masyarakat. 
‎
‎"Efektivitas regulasi tersebut sangat bergantung pada kejelasan norma dan kesesuaian dengan prinsip hukum yang berlaku," pungkas Tigor. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Automotif
wwwwww