FAKTA Indonesia Soroti Aturan Penanggulangan Penyakit
![]() |
| Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan. (Ist). |
Rabu, 08 April 2026 12:21 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menilai, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit memiliki cacat secara hukum dan berpotensi menimbulkan masalah dalam implementasinya di lapangan.
Tigor menyebut, regulasi tersebut tidak memenuhi prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya dari sisi substansi dan kejelasan norma.
Menurutnya, sebuah peraturan menteri seharusnya bersifat teknis dan operasional, serta tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang yang lebih tinggi.
"Tanpa ketiga prinsip ini, sebuah aturan tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga tidak akan efektif dalam melindungi masyarakat," ujar Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan, regulasi yang tidak dirancang secara tepat berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga kesehatan, pemerintah daerah, maupun masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.
Tigor menjelaskan, Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur penanggulangan penyakit memiliki ruang lingkup sangat luas, mulai dari penanggulangan penyakit menular, penyakit tidak menular, kesehatan lingkungan, hingga pembinaan dan pengawasan.
Namun, menurutnya, aturan tersebut tidak disertai petunjuk teknis yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Ia menilai, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mensyaratkan setiap peraturan harus memiliki kejelasan tujuan, kesesuaian jenis, serta dapat dilaksanakan secara efektif.
Tigor juga menyoroti, regulasi tersebut berpotensi melanggar prinsip pembentukan peraturan karena tidak bersifat teknis dan implementatif sebagaimana mestinya untuk sebuah peraturan tingkat menteri.
Atas dasar tersebut, FAKTA Indonesia mendorong agar dilakukan uji materi atau judicial review terhadap Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 ke Mahkamah Agung.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi yang berlaku benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.
Ia menambahkan, penanggulangan penyakit merupakan isu strategis yang menyangkut keselamatan masyarakat luas, sehingga setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah harus disusun secara matang, transparan, dan akuntabel.
"Jika dibatalkan, pemerintah harus segera menyusun ulang Permenkes yang benar-benar memiliki dasar hukum kuat dan mampu menanggulangi penyakit secara efektif," ungkap Tigor.
Sebagai informasi, Permenkes Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit ditetapkan di Jakarta pada 27 Februari 2026 dan mulai diundangkan pada 11 Maret 2026.
Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hidup sehat, menurunkan angka kesakitan dan kematian, serta mencegah terjadinya wabah penyakit di masyarakat.
"Efektivitas regulasi tersebut sangat bergantung pada kejelasan norma dan kesesuaian dengan prinsip hukum yang berlaku," pungkas Tigor. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Automotif |













