Teror Saksi Korupsi Pemkab Bekasi, Rumah Pengusaha Cikarang Diduga Sengaja Dibakar
![]() |
| Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (foto: rmol/jamaludin akmal) |
JAKARTA – Upaya membongkar tuntas skandal rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diwarnai teror mengerikan. Keselamatan seorang wirausaha yang menjadi saksi kunci kasus dugaan suap ijon proyek kini terancam setelah rumahnya diduga sengaja dibakar oleh orang tak dikenal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara gamblang adanya intimidasi tingkat tinggi yang diarahkan kepada pihak yang membantu penegak hukum mengusut tuntas kejahatan tersebut.
"Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu," urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).
Budi menilai tekanan dari pihak yang memiliki kepentingan gelap dalam kasus ini sudah sangat membahayakan dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
"Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi teror tersebut menyasar wirausaha berinisial S yang bermukim di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa perusakan kediamannya terjadi sebelum bulan Ramadan. Penyidik lembaga antirasuah sendiri telah memeriksa kesaksian S Selasa (13/1/2026).
Kasus suap yang memicu intimidasi ini telah menyeret tiga orang sebagai tersangka utama, yakni Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dua tersangka lainnya adalah ayah Ade yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kunang, serta seorang penyedia proyek dari pihak swasta bernama Sarjan.
KPK resmi menyematkan rompi tahanan kepada ketiganya Sabtu (20/12/2025), menyusul keberhasilan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (18/12/2025).
Sejak menduduki kursi Bupati Bekasi, Ade diduga kuat merancang permufakatan jahat dengan Sarjan. Sepanjang periode Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade secara rutin menagih uang muka atau ijon proyek yang penyalurannya diatur rapi melalui perantara, termasuk memanfaatkan posisi ayahnya.
Dalam rangkaian penindakan, tim KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp200 juta langsung dari kediaman Ade. Uang tersebut diyakini merupakan sisa dari setoran ijon tahap keempat yang diserahkan oleh Sarjan demi memuluskan dominasinya atas proyek-proyek di wilayah Bekasi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Olympic, Beladiri, DKI Jakarta |













