Fraksi PKS DPRD DKI Soroti Tarif dan Kedaulatan Air dalam Ranperda SPAM
![]() |
| Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Ismail. (Ist). |
Senin, 13 April 2026 13:58 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Senin (13/4/2026). Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap regulasi yang dinilai strategis dalam memperkuat layanan air minum bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangan umum yang dibacakan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Ismail. Fraksi PKS menegaskan, Jakarta sebagai kota global dituntut mampu menghadirkan layanan air minum yang menjangkau seluruh warga dengan kualitas yang baik, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Menurut Ismail, penyusunan Ranperda SPAM menjadi momentum penting untuk memastikan tata kelola air di Jakarta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Ia menyebut regulasi tersebut berperan sebagai landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di Ibu Kota.
"Fraksi PKS mengapresiasi penyusunan Ranperda ini karena memperkuat landasan hukum penyelenggaraan SPAM di Jakarta, sekaligus mendorong target pemenuhan 100 persen layanan air minum perpipaan," ujar Ismail dalam rapat paripurna.
Meski demikian, Fraksi PKS mengingatkan agar regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada aspek teknis layanan, tetapi juga mampu menjamin kedaulatan rakyat atas air sebagai kebutuhan dasar. Ismail menegaskan, kebijakan pengelolaan air tidak boleh membuka ruang bagi praktik monopoli atau dominasi kelompok tertentu dalam penyediaan layanan air minum.
"Bukan sekadar pengaturan teknis layanan dan bukan upaya terselubung menghadirkan monopoli oligarki atas pengelolaan dan penyediaan air untuk rakyat," tegasnya.
Selain aspek tata kelola, Fraksi PKS juga menyoroti pengaturan tarif air minum dalam Ranperda tersebut. Menurut Ismail, regulasi harus secara eksplisit mengatur prinsip, mekanisme, serta batasan dalam penetapan tarif agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ia menambahkan, struktur tarif wajib memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat rentan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kewajaran, serta berbasis pada kondisi riil di lapangan. Termasuk di dalamnya pengelompokan pelanggan yang tepat serta penerapan tarif progresif berdasarkan blok pemakaian air.
"Jangan sampai terjadi praktik pengelompokan pelanggan yang tidak tepat, sehingga masyarakat terbebani tarif yang lebih tinggi karena masuk kategori yang tidak sesuai," ucap Ismail.
Lebih lanjut, Fraksi PKS juga mendorong adanya transparansi penuh dalam komponen pembentuk tarif air minum. Proses penetapan maupun penyesuaian tarif, kata dia, harus melibatkan konsultasi publik serta peran pengawasan dari DPRD.
Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi PKS berharap Ranperda SPAM dapat menjadi instrumen kebijakan yang tidak hanya memperluas akses air bersih, tetapi juga menjamin keadilan serta keberpihakan kepada seluruh lapisan masyarakat di Jakarta.
"Tanpa rambu yang jelas, kebijakan tarif berpotensi menjadi sumber ketidakadilan baru bagi masyarakat," pungkas Ismail. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | SEA Games, DKI Jakarta |













