Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
2
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
10 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
3
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
4
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
9 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
14 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Sepakbola
8 jam yang lalu
Lawan Persib, Mundari Karya Optimistis Curi Poin
Home  /  Berita  /  Beladiri

KPK Dalami Peran Ajudan Gubernur Marjani dalam Skandal Korupsi Riau

KPK Dalami Peran Ajudan Gubernur Marjani dalam Skandal Korupsi Riau
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Senin, 13 April 2026 16:02 WIB

JAKARTA - Jaring penindakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 semakin menyempit. Ajudan Gubernur Riau, Marjani, kini berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus pemerasan serta penerimaan gratifikasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," sebut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Guna membongkar tuntas skandal ini, penyidik turut memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau. Mereka yang dimintai keterangan adalah Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Provinsi Riau, Agus Rianto, tenaga ahli Gubernur Riau dari unsur swasta, Tata Maulana, serta ajudan Gubernur Riau lainnya, Dahri Iskandar.

Pemeriksaan silang para pejabat dan pihak swasta ini ditujukan untuk memperkuat instrumen bukti dalam perkara yang mencuatkan praktik kotor pungutan liar. Sebelumnya, operasi senyap lembaga antirasuah ini telah menetapkan tiga tahanan utama. Mereka terdiri atas Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.

Skandal yang kerap disebut sebagai jatah preman atau japrem ini bermula dari instruksi gubernur kepada pejabat pelaksana untuk memalak para kepala unit pelaksana teknis. Fakta penyidikan mengupas adanya kesepakatan fee sebesar 5 persen atau berkisar Rp7 miliar yang dicatut dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar.

Aliran uang haram tersebut dikumpulkan secara sistematis secara bertahap oleh Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda. Dana itu kemudian diteruskan oleh Kepala Dinas, M Arief Setiawan, kepada gubernur melalui perantara tenaga ahli, Dani M Nursalam. Sepanjang Juni hingga November 2025, tercatat telah terjadi tiga gelombang penyerahan uang dengan nilai total Rp4,05 miliar.

Jejak korupsi ini sebelumnya juga membawa penyidik menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Dari lokasi tersebut, aparat menyita tumpukan uang rupiah dan dolar Singapura beserta dokumen-dokumen penting. Kasus ini meledak saat penyidik menciduk penyerahan dana terakhir di Pekanbaru dengan barang bukti tunai Rp800 juta, ditambah temuan mata uang asing bernilai setara Rp800 juta di kediaman pribadi Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:Inilah.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww