Aneh Tapi Nyata Warga Pekanbaru Mendadak Tersangka di Medan
![]() |
| Ibu Sutini dan Kuasa hukum Sutini, Ronal Regen, SH beserta tim melakukan pengecekan alamat yang dilaporkan. |
Penulis: M Rafdinal Adrianto
PEKANBARU - Dugaan kriminalisasi dan kecacatan prosedur hukum mewarnai penanganan perkara tindak pidana penggelapan di Polsek Medan Area, Medan, Sumatera Utara. Seorang warga Pekanbaru, Sutini (60), tiba-tiba menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan status tersangka tanpa pernah menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi.
Menanggapi kejanggalan tersebut, Kuasa Hukum Sutini, Ronal Regen, SH menilai proses penyidikan itu melanggar prinsip legalitas dan terkesan dipaksakan. Pihaknya merespons cepat dengan mengajukan keberatan resmi sekaligus melaporkan oknum penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumatera Utara.
"Bagaimana bisa saya belum pernah dimintai keterangan, tapi sudah dijadikan tersangka. Anehnya lagi, setelah itu justru keluar surat pemanggilan sebagai saksi," kesah Sutini kepada GoRiau.com, Sabtu (18/4/2026).
Indikasi rekayasa penyidikan makin menguat ketika tim kuasa hukum melacak alamat terlapor yang diberikan oleh Evi selaku pelapor. Pemilik PT Duta Maritim sekaligus pengusaha distributor makanan kucing itu mendaftarkan alamat Sutini di Jalan Selam VII Nomor 11 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kota Medan. Faktanya, Sutini menetap di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, dan sama sekali tidak pernah berdomisili di Medan.
Penelusuran ke lokasi yang dituduhkan, Kamis (16/4/2026), mengungkap fakta mengejutkan. Alamat tersebut ternyata merupakan tempat pengobatan asam lambung. Penghuni rumah yang sudah menetap sejak tahun 1969 bersama warga sekitar memastikan tidak mengenal nama Sutini.
"Ini salah satu alasan kuat kita bahwasanya laporan ini sangat mengada-ada atau ada unsur pemalsuan alamat," tegas Ronal.
Lebih jauh, ia menyoroti rentetan administrasi kepolisian yang tidak sinkron secara logika waktu. Dokumen mencatat waktu kejadian perkara tertulis 9 Oktober 2025, namun surat laporan polisi justru diterbitkan jauh lebih awal, yakni 29 Agustus 2025. Pihak Sutini kini bersiap mengambil langkah hukum lanjutan guna melaporkan Evi atas dugaan pembuatan laporan palsu.
Merespons rentetan sorotan hukum ini, Kapolsek Medan Area, M Ainul Yaqin membantah institusinya telah menetapkan Sutini sebagai tersangka. Ia mengklaim pencantuman status tersebut dalam SPDP murni karena kelalaian administrasi anggotanya.
"Itu salah ketik dari penyidik sebelumnya. Di berkas resmi belum tersangka. Rencana tindak lanjut akan kami gelarkan," urai M Ainul Yaqin seperti dikutip dari Antara Sumut, Selasa (1/4/2026).
Saat ini, Wasidik Polda Sumatera Utara telah merespons aduan tersebut dan menjadwalkan gelar perkara khusus akhir April atau pekan pertama Mei 2026. Pihak terlapor mendesak penyidik untuk menghadirkan pelapor secara langsung dalam forum tersebut guna menguji keabsahan laporan serta menjaga transparansi penegakan hukum.***
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Utara |













