FAKTA Indonesia Kritik Pelabelan Nutri-Level, Dinilai Berpotensi Menyesatkan Konsumen
![]() |
| Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan. (Ist). |
Senin, 20 April 2026 16:55 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan mengkritik, kebijakan pelabelan gizi Nutri-Level yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Ia menilai sistem pelabelan tersebut berpotensi menyesatkan pengetahuan konsumen dan tidak memberikan informasi yang jelas mengenai tingkat kesehatan suatu produk pangan.
Tigor menegaskan, pelabelan Nutri-Level tidak menjawab kebutuhan utama masyarakat untuk memperoleh informasi gizi yang akurat, jujur, dan mudah dipahami.
"Pelabelan Nutri Level ini tidak memberikan kejelasan apakah suatu produk benar-benar sehat atau berisiko. Justru membingungkan dan berpotensi menyesatkan," ujar Tigor dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Kebijakan pelabelan Nutri-Level sendiri ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 14 April 2026 sebagai sistem pelabelan gizi di bagian depan kemasan (front of pack labelling) untuk produk makanan dan minuman olahan siap saji. Sistem tersebut menggunakan kategori huruf A hingga D dengan kode warna sebagai indikator kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Namun demikian, Tigor menilai kebijakan tersebut belum memiliki dasar yang kuat karena belum didahului dengan penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Menurutnya, tanpa standar batas maksimum yang jelas, pelabelan Nutri-Level berisiko menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda dan tidak memiliki pijakan ilmiah yang kuat dalam menentukan tingkat keamanan suatu produk bagi konsumen.
Ia juga menyoroti potensi dampak kebijakan tersebut terhadap industri pangan olahan. Tigor menilai sistem Nutri-Level dapat menguntungkan pelaku industri karena tidak secara tegas menyampaikan risiko kesehatan kepada masyarakat, terutama terkait konsumsi makanan tinggi gula, garam, dan lemak yang selama ini dikaitkan dengan meningkatnya penyakit tidak menular seperti Diabetes, Hipertensi, hingga Gagal ginjal.
Sebagai solusi, Tigor mendorong pemerintah untuk mengganti sistem Nutri-Level dengan model pelabelan peringatan (warning label) yang lebih tegas dan mudah dipahami masyarakat.
Ia mencontohkan penggunaan label peringatan seperti "Tinggi Gula", "Tinggi Garam", atau "Tinggi Lemak" yang dinilai lebih efektif dalam memberikan informasi langsung kepada konsumen. Model tersebut, menurutnya, telah diterapkan di sejumlah negara di kawasan Amerika Latin dan terbukti mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kesehatan dari produk pangan tertentu.
Tigor menegaskan, perlindungan konsumen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi suatu produk.
Ia pun meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pelabelan Nutri-Level agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Hari Konsumen Nasional seharusnya menjadi momentum memperkuat perlindungan konsumen, bukan justru menghadirkan kebijakan yang membingungkan," pungkas Tigor. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Automotif |













