INDEF Soroti Sinyal Campur Aduk Pemerintah yang Bikin Investor Kendaraan Listrik Ragu
![]() |
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengungkapkan implementasi regulasi tersebut melalui instrumen hukum daerah akan sangat memberatkan konsumen.
"Kalau dari hasil kajian kami, ketika Permendagri diterapkan dan diturunkan menjadi Perda atau Pergub, kemungkinan besar kita akan menghadapi biaya operasional kendaraan listrik yang bisa mencapai dua kali lipat," urainya dalam diskusi publik Energi Tahan, Fiskal Aman: Menuju Elektrifikasi Kendaraan Tanpa Boncos Anggaran di Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Kebijakan desentralisasi pajak ini justru menghadirkan ironi. Presiden Prabowo Subianto secara terbuka berambisi mewujudkan elektrifikasi massal dan mendorong lahirnya mobil nasional berbasis listrik. Secara hukum, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) juga secara gamblang membebaskan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai objek pajak.
"Ini menurut saya merupakan mixed signal yang diberikan oleh pemerintah dan seharusnya tidak terjadi. Ke depannya, hal ini bisa membuat pelaku industri kendaraan listrik, baik investor luar maupun dalam negeri, menjadi ragu untuk berinvestasi di Indonesia," tegasnya.
Tantangan transisi energi saat ini masih diwarnai oleh tingginya harga beli. Biaya awal rata-rata kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) berada di kisaran Rp361,7 juta, sementara kendaraan listrik masih bertengger di angka Rp461,9 juta. Jika pajak daerah diberlakukan tanpa standar baku, masyarakat akan cenderung memburu kendaraan di wilayah dengan insentif tertinggi.
"Hal ini juga dapat mendorong konsumen membeli kendaraan listrik di daerah yang memberikan insentif dibandingkan wilayah domisili, serta membuat daerah kehilangan potensi untuk membentuk low emission zone," papar Andry.
INDEF mendesak pemerintah agar merevisi Permendagri tersebut agar selaras dengan undang-undang di atasnya. Guna menjaga kestabilan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah didorong menggali potensi pajak dari sektor lain yang belum maksimal, seperti pajak reklame dan retribusi parkir. Ia mencontohkan kesuksesan Pemprov Jawa Barat yang berhasil mendongkrak penerimaan hingga 120 persen hanya dengan menerapkan program pemutihan bagi penunggak pajak. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Hukum |













