Wagub DKI Tertibkan Parkir Liar di Lebak Bulus, 200 Personel Gabungan Dikerahkan
![]() |
| Penertiban parkir liar di kawasan Poins Square, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Ist). |
Jum'at, 24 April 2026 14:05 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, melakukan penertiban area parkir di kawasan Poins Square, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/4/2026). Penertiban ini dilakukan untuk menata parkir liar sekaligus meningkatkan kenyamanan dan ketertiban lingkungan bagi warga dan pelaku usaha di sekitar lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah memindahkan kendaraan terutama sepeda motor yang sebelumnya diparkir di badan jalan ke area parkir resmi yang telah disediakan di lahan milik Perumda Sarana Jaya. Lahan tersebut akan difungsikan sebagai lokasi relokasi parkir liar dari Jalan Kembang Lestari, tepatnya di samping pusat perbelanjaan tersebut.
"Mulai hari ini kita akan merapikan kawasan ini. Seluruh kendaraan, khususnya sepeda motor yang saat ini berada di jalan, agar dipindahkan ke dalam area yang telah disediakan. Dengan demikian, akan tercipta kondisi yang lebih aman, nyaman, dan tertib, serta tidak mengganggu aktivitas warung maupun lalu lintas di sekitar," kata Rano.
Sebanyak 200 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan penertiban ini. Mereka berasal dari unsur petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Keterlibatan lintas instansi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata kawasan yang selama ini kerap menjadi titik parkir liar.
Rano menegaskan, penertiban area parkir merupakan bagian dari upaya pelayanan publik yang berorientasi pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, praktik parkir liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu kemacetan, menghambat akses publik, serta meningkatkan risiko kecelakaan dan tindak kriminalitas.
"Kami mengimbau warga untuk tidak lagi melakukan parkir liar. Selain melanggar aturan, praktik tersebut menyebabkan kemacetan, menghambat akses umum, serta berpotensi menimbulkan tindak kejahatan dan kecelakaan," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga fasilitas umum yang telah ditata dan melaporkan titik-titik fasilitas publik yang memerlukan penanganan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, berkomitmen merespons cepat setiap aspirasi warga guna menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













