Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
2
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
3
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
7 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
8 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
11 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Nasional

Potongan Aplikator Ditekan Jadi 8 Persen, Ojol Khawatir Biaya Layanan Membengkak

Potongan Aplikator Ditekan Jadi 8 Persen, Ojol Khawatir Biaya Layanan Membengkak
Sabtu, 02 Mei 2026 18:50 WIB
JAKARTA – Rencana Presiden, Prabowo Subianto memangkas potongan perusahaan aplikator ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen membawa angin segar sekaligus kekhawatiran bagi para pengemudi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan saat peringatan May Day di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Pengemudi Grab, Isa (49), memiliki perasaan campur aduk menanggapi aturan baru tersebut. Ia berterima kasih karena pemerintah merespons tuntutan mitra yang disuarakan selama tiga tahun terakhir, namun khawatir aplikator mencari celah untuk menutupi penurunan komisi.

"Saya jujur saja percaya dan tidak percaya. Takutnya komisi ini diturunkan, tapi ada sisi lain yang dia naikkan. Misalkan pelanggan tetap bayar Rp 28 ribu, kita tetap dapat segitu segitu saja karena fee layanan atau biaya aplikasinya yang dinaikkan," jelasnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, transparansi biaya layanan masih sangat minim karena pengemudi sering tidak tahu alasan potongan bisa berbeda jauh antar transaksi. Isa berharap Perpres tersebut mengatur detail teknis dan menutup celah manipulasi aplikator demi mencapai win-win solution.

"Jangan sampai Perpres ini nanti menekan pengusaha sampai mereka lari ke luar negeri, itu juga bahaya buat kita. Tapi tolong, aplikator lihatlah ke bawah, lihat susahnya kita di jalan," urainya.

Kecemasan serupa turut dirasakan mitra Gojek, Andrianto (33). Ia mengkhawatirkan munculnya program baru dari aplikator pascapenurunan potongan menjadi 8 persen.

"Kalau dampaknya baik buat driver tidak apa-apa sebenarnya. Cuma kadang-kadang kalau dirubah-rubah seperti itu takutnya ada program baru lagi. Kayak kemarin pas demo-demo itu, tahu-tahu ada program hemat dan berbayar. Kayaknya kita yang repot," paparnya.

Andrianto berharap pemangkasan tersebut bersih tanpa embel-embel sehingga mampu menambah pendapatan keluarga di tengah krisis.

"Alhamdulillah kita punya pemimpin kayak Prabowo yang memperhatikan rakyat. Nanti kita lihat saja ke depannya bagaimana," tambahnya.

Harapan besar terhadap kebijakan ini juga datang dari pengemudi Maxim, Waritno (50). Pria yang sebelumnya menjadi pengemudi taksi online ini terpaksa menjual mobil untuk biaya pengobatan istrinya yang kini telah meninggal dunia. Sekarang ia berjuang dengan sepeda motor tua karena terkendala syarat tahun kendaraan di aplikasi lain.

Meski pesanan di aplikasinya tidak sebanyak kompetitor, ia tetap bersyukur dan menanti realisasi aturan tersebut.

"Kalau memang turun jadi 8 persen, ya sangat membantu menambah penghasilan. Sehari saya paling dapat lima sampai enam trip. Kalau potongan kecil, tentu sisa uang buat bensin dan makan jadi lebih ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden, Prabowo Subianto menegaskan ketidaksetujuannya terhadap besaran potongan aplikator ojol yang mencekik pengemudi.

"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," tegasnya.

Selain merombak skema pembagian pendapatan menjadi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memuat perlindungan komprehensif. Aturan tersebut mencakup pemberian fasilitas BPJS Kesehatan hingga jaminan kecelakaan kerja bagi para pekerja transportasi online. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwww