Polda Metro Bongkar 171 Kasus Kejahatan Jalanan, 103 Pelaku Tertangkap
![]() |
| Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto saat menunjukkan barang bukti. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Dari rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan 103 tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan, termasuk 13 kasus yang sempat viral di media sosial dan memicu keresahan publik.
Berdasarkan data Ditreskrimum, rincian pengungkapan kasus sepanjang tahun berjalan meliputi 86 kasus Curat, 10 kasus Curas, dan 75 kasus Curanmor.
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga menyita barang bukti bernilai tinggi yang selama ini menjadi alat maupun hasil kejahatan, di antaranya 53 motor hasil curian, 4 mobil curian, 65 ponsel berbagai merek, 8 senjata tajam, dan 5 senjata api + 27 butir peluru
Pengungkapan berskala besar ini kembali memperlihatkan bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman, namun tidak lagi sekuat dulu di bawah pengawasan ketat Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto memastikan bahwa polisi menggabungkan dua strategi penindakan keras dan pencegahan masif.
“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Kombes Bhudi, Jumat (15/05/2026).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya menguatkan pernyataan tersebut dengan memastikan Ibu Kota berada dalam pengawasan penuh aparat.
“Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini disebar di titik-titik rawan kejahatan jalanan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Unit khusus tersebut menjadi garda terdepan menghadapi kriminalitas spontan, agresif, dan berisiko tinggi.
Para tersangka kini telah menjalani penahanan dan diproses menggunakan aturan terbaru dalam KUHP, yakni UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengab ancaman hingga 10 tahun, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman hingga 9 tahun, Pasal 307 kepemilikan senpi ilegal.
Semua penyidikan mengacu pada hukum acara UU No. 20 Tahun 2025 dan UU No. 1 Tahun 2026 sebagai payung hukum terbaru.
Warga diimbau segera melaporkan indikasi kejahatan melalui Call Center 110. Sinergi polisi dan masyarakat diyakini menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. ***
| Kategori | : | Olympic, Badminton, Beladiri, DKI Jakarta |













