Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
Hukum
13 jam yang lalu
Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Desak DPR Makzulkan Gibran Mengacu Putusan MK dan MA
2
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
Ekonomi
12 jam yang lalu
Kebutuhan Industri Melonjak, BPS Catat Nilai Impor Nasional Naik 19,67 Persen Sepanjang 2026
3
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
BMKG Prediksi Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Hari Ini
4
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
Internasional
12 jam yang lalu
Jet Pribadi Jatuh di Palm Beach, Kecelakaan Maut Tewaskan Sembilan Penumpang
5
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
11 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
6
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Umum
12 jam yang lalu
Kapolri Jenderal Suyudi Ancam Pidana Anggota Polri dan BNN yang Isap Vape Narkotika
Home  /  Berita  /  SEA Games

Pansus DPRD DKI Ultimatum Pemilik Gedung Urus SLF

Pansus DPRD DKI Ultimatum Pemilik Gedung Urus SLF
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi.
Selasa, 19 Mei 2026 07:28 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pemilik gedung dan pengelola parkir yang masih mengabaikan kewajiban mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

‎Pansus bahkan menyiapkan sanksi berjenjang mulai dari surat peringatan hingga penyegelan gedung bagi yang tetap membandel.

‎
‎Dari 23 pihak yang diundang, tercatat empat di antaranya tidak hadir. Meski demikian, Pansus akan kembali memanggil pihak-pihak tersebut pada pertemuan berikutnya.
‎
‎"Kami ingin melakukan upaya perbaikan, terutama bagi mereka yang mempunyai gedung tetapi abai terhadap proses pengurusan izin SLF. Dari pembahasan ini, kami menemukan ada beberapa pemilik gedung yang ternyata sudah puluhan tahun tidak mengurus izin tersebut," kata Fuadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (18/5/2026).
‎
‎Fuadi mengungkapkan, Pansus telah meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk bersikap tegas terhadap gedung-gedung yang tidak mengantongi izin laik fungsi. Menurut dia, ketegasan perlu dilakukan demi menjamin keselamatan warga sekaligus kepatuhan terhadap regulasi.
‎
‎Pansus mengusulkan mekanisme penindakan secara bertahap, yakni pemberian surat peringatan pertama (SP1), dilanjutkan SP2 jika tidak ada tindak lanjut, hingga penyegelan gedung apabila pengelola tetap mengabaikan kewajiban tersebut.
‎
‎"Kami sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Citata agar mengambil sikap tegas. Dalam satu minggu setelah SP1 tidak direspons, diberikan SP2. Jika satu minggu berikutnya tetap tidak diurus, maka gedung tersebut harus disegel," ujarnya.
‎
‎Ia menegaskan, gedung atau lokasi parkir yang belum memiliki SLF seharusnya tidak diizinkan beroperasi karena menyangkut aspek keselamatan masyarakat. Menurutnya, kelalaian dalam mengurus izin laik fungsi berpotensi memperbesar risiko apabila terjadi insiden seperti kebakaran atau keruntuhan bangunan.
‎
‎"Kalau SLF saja diabaikan, artinya aspek keselamatan warga juga berpotensi diabaikan. Ketika terjadi kebakaran atau runtuhnya bangunan, dampaknya akan dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah," ucapnya.
‎
‎Fuadi juga menyinggung kasus penyegelan area parkir di Blok M Square yang disebut memiliki dasar argumentasi kuat. Menurut dia, peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh operator parkir di Jakarta, khususnya yang beroperasi di atas lahan milik pemerintah daerah.
‎
‎Ia meminta, pengelola parkir lebih disiplin membayar pajak, transparan dalam pelaporan keuangan, dan tidak melakukan manipulasi pendapatan.
‎
‎"Operator parkir harus lebih transparan, bertanggung jawab, disiplin membayar pajak, dan terbuka dalam laporan keuangan," tegasnya.
‎
‎Dalam rapat pansus, Fuadi mengungkap sejumlah temuan mengejutkan terkait kepatuhan pengurusan SLF. Salah satunya adalah Pasar Asemka yang disebut belum pernah memiliki SLF sejak mulai beroperasi pada 1989.
‎
‎"Pasar Asemka sejak berdiri tahun 1989 belum pernah mengurus izin SLF. Artinya, sudah sekitar 37 tahun beroperasi tanpa sertifikat laik fungsi," ungkapnya.
‎
‎Selain itu, Pansus juga menemukan perkantoran Ajinomoto Indonesia terakhir kali mengurus SLF pada 2009 dan belum diperpanjang hingga kini.
‎
‎"Sudah sekitar 17 tahun tidak diperpanjang. Kehadiran pansus ini kami harapkan bisa menyadarkan bahwa SLF bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut keselamatan dan perlindungan warga," beber Fuadi.
‎
‎Untuk memperkuat pengawasan, Pansus meminta Dinas Citata membangun sistem pemantauan secara real time terhadap seluruh gedung di Jakarta. Sistem tersebut diharapkan mampu memetakan jumlah gedung yang belum memiliki SLF, sedang dalam proses pengurusan, maupun yang sama sekali tidak mengurus izin.
‎
‎Fuadi menekankan, tidak boleh ada toleransi bagi gedung yang masih aktif beroperasi namun mengabaikan kewajiban pengurusan SLF. Ia berkaca pada sejumlah kasus kebakaran gedung yang diduga dipicu lemahnya kepatuhan terhadap standar keselamatan bangunan.
‎
‎“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang. Karena itu, pengurusan SLF harus menjadi perhatian serius semua pengelola gedung di Jakarta,” pungkasnya. ***

Editor:Senopati Ukoro
Kategori:Badminton, SEA Games, DKI Jakarta
wwwwww