Ancaman Bui 27 Tahun Menanti Mantan Mendikbudristek di Tengah Derasnya Opini Publik
![]() |
| Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: Antara) |
JAKARTA - Derasnya opini publik di ruang digital terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dikhawatirkan dapat memengaruhi independensi peradilan. Fenomena trial by social media yang menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kini menjadi sorotan tajam karena menciptakan ruang perdebatan baru di luar jalur hukum resmi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar, mengingatkan bahwa gelombang komentar warganet tidak boleh menjadi patokan bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
"Opini di luar persidangan, baik yang pro maupun kontra, tidak boleh menjadi dasar putusan. Hakim harus berpegang pada fakta yang terungkap di persidangan," jelas Abdul Fikar, Selasa (19/5/2026).
Dalam kasus dugaan rasuah proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management periode 2020-2022 ini, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Tidak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,6 triliun. Apabila nominal tersebut gagal dibayarkan, total ancaman hukuman penjara bisa membengkak hingga 27 tahun.
Dugaan kuat dari pihak jaksa menunjuk pada adanya penyimpangan dalam pengadaan perangkat berbasis Chrome OS serta indikasi konflik kepentingan dalam kebijakan digitalisasi pendidikan. Di sisi lain, pihak terdakwa membantah keras tuduhan tersebut dengan dalih Nadiem tidak terlibat langsung dalam penentuan spesifikasi teknis proyek bernilai triliunan rupiah itu.
Abdul Fikar menilai jalannya persidangan sejauh ini sudah memberikan ruang pembuktian yang adil bagi kedua belah pihak. Setelah jaksa menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa masih memiliki hak penuh untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Jaksa sudah mengajukan saksi dan alat bukti, begitu juga pihak terdakwa. Setelah itu semua dinilai dalam persidangan sebelum sampai pada kesimpulan tuntutan,” urainya.
Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan terbesar peradilan di era digital saat ini. Tekanan tidak langsung dari media sosial dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap putusan pengadilan jika dibiarkan mendikte proses hukum.
"Kalau hakim sampai terpengaruh opini luar, dampaknya bisa serius. Bisa muncul ketidakpercayaan publik terhadap putusan pengadilan," ungkapnya.
Menghadapi derasnya arus informasi dan opini tersebut, majelis hakim dituntut untuk terus menjaga integritas dan kebebasannya dalam mengetuk palu keadilan.
"Putusan harus murni berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan opini publik," paparnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar, mengingatkan bahwa gelombang komentar warganet tidak boleh menjadi patokan bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
"Opini di luar persidangan, baik yang pro maupun kontra, tidak boleh menjadi dasar putusan. Hakim harus berpegang pada fakta yang terungkap di persidangan," jelas Abdul Fikar, Selasa (19/5/2026).
Dalam kasus dugaan rasuah proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management periode 2020-2022 ini, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Tidak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,6 triliun. Apabila nominal tersebut gagal dibayarkan, total ancaman hukuman penjara bisa membengkak hingga 27 tahun.
Dugaan kuat dari pihak jaksa menunjuk pada adanya penyimpangan dalam pengadaan perangkat berbasis Chrome OS serta indikasi konflik kepentingan dalam kebijakan digitalisasi pendidikan. Di sisi lain, pihak terdakwa membantah keras tuduhan tersebut dengan dalih Nadiem tidak terlibat langsung dalam penentuan spesifikasi teknis proyek bernilai triliunan rupiah itu.
Abdul Fikar menilai jalannya persidangan sejauh ini sudah memberikan ruang pembuktian yang adil bagi kedua belah pihak. Setelah jaksa menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan, terdakwa masih memiliki hak penuh untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Jaksa sudah mengajukan saksi dan alat bukti, begitu juga pihak terdakwa. Setelah itu semua dinilai dalam persidangan sebelum sampai pada kesimpulan tuntutan,” urainya.
Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan terbesar peradilan di era digital saat ini. Tekanan tidak langsung dari media sosial dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap putusan pengadilan jika dibiarkan mendikte proses hukum.
"Kalau hakim sampai terpengaruh opini luar, dampaknya bisa serius. Bisa muncul ketidakpercayaan publik terhadap putusan pengadilan," ungkapnya.
Menghadapi derasnya arus informasi dan opini tersebut, majelis hakim dituntut untuk terus menjaga integritas dan kebebasannya dalam mengetuk palu keadilan.
"Putusan harus murni berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan opini publik," paparnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Olympic, Nasional, Beladiri, DKI Jakarta |













