Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
11 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
21 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
4 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
4 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
Kemenpora
11 jam yang lalu
Momentum HSP, Menpora Erick Hadiri Penghargaan Katadata Lifetime Achievement Award 2026
6
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Metropolitan
5 jam yang lalu
‎DPRD DKI Pastikan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Dipangkas di APBD 2027
Home  /  Berita  /  e-Sports

Dapur Gizi Wajib Penuhi Kuota Ibu Hamil dan Balita demi Hindari Pemotongan Insentif

Dapur Gizi Wajib Penuhi Kuota Ibu Hamil dan Balita demi Hindari Pemotongan Insentif
Ilustrasi (net)
Selasa, 26 Mei 2026 09:58 WIB

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kelompok 3B. Kelompok rentan ini mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemenuhan Minimal Pelayanan Kelompok 3B pada SPPG. Aturan ini dirilis langsung oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN.

"Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah," ujar Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI Purn Dadang Hendrayuda di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Penerbitan aturan ini berawal dari temuan minimnya kepatuhan pengelola dapur. Dadang mengungkapkan, banyak SPPG yang gagal memenuhi target awal sebanyak 500 penerima manfaat dari kalangan kelompok 3B.

"Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B," ungkapnya.

BGN menyiapkan sanksi administratif berlapis bagi pihak yang melanggar batas minimal 300 orang tersebut. Kepala SPPG akan menerima peringatan tertulis yang masuk dalam rekam kinerja. Sementara itu, Mitra dan Yayasan pengelola akan dijatuhi sanksi suspend mayor.

"Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," tegas Dadang.

Sebagai bentuk pengawasan, Kepala SPPG diwajibkan menyusun dan menyerahkan laporan capaian secara berkala kepada Direktorat Wilayah untuk dikonfirmasi. Aturan batas minimal ini akan efektif diberlakukan mulai 2 Juni 2026 melalui prosedur administratif yang menyediakan ruang klarifikasi bagi pengelola.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:e-Sports, Voli, DKI Jakarta
wwwwww