Bidik Potensi Pajak yang Hilang Kejagung Usut Transfer Pricing Ekspor CPO
![]() |
| Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (foto: rumondang/detikcom). |
JAKARTA – Potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor kelapa sawit tengah menjadi fokus penyidikan aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung resmi mendalami dugaan praktik manipulasi harga ekspor atau transfer pricing pada komoditas Crude Palm Oil (CPO) yang disinyalir melibatkan sejumlah perusahaan besar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu guna mengusut tuntas permainan harga tersebut.
"Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah," ucap Syarief di Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan, Senin (26/5/2026).
Proses hukum ini semakin kuat berkat dukungan data langsung dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Terdapat setidaknya 10 nama perusahaan kelapa sawit yang diserahkan kepada penyidik kejaksaan karena diduga kuat memanipulasi nilai ekspor.
"Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada di kita," ungkapnya.
Syarief memastikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sudah mulai berjalan, meskipun status penyidikan masih bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi ke publik.
Pembongkaran kasus manipulasi komoditas ini merupakan hasil penelusuran tim gabungan dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita sudah jalan sejak 2-3 bulan lalu. Saya kan ada tim dengan Kejaksaan dengan BPPK untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang. Kami tunggu laporan seperti apa tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu," sebut Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Penyelesaian kasus under invoicing ini diyakini akan membawa sentimen positif terhadap perekonomian nasional. Selain mendongkrak penerimaan pajak dan memperbaiki catatan kinerja ekspor, penindakan ini diproyeksikan membuat pencatatan keuangan perusahaan sawit yang berstatus listing di bursa saham menjadi jauh lebih transparan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Ekonomi, Beladiri, DKI Jakarta |













