Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
5 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Umum

Sidang Uji Materi Mahkamah Konstitusi Ungkap Fenomena Akademisi Tinggalkan Indonesia

Sidang Uji Materi Mahkamah Konstitusi Ungkap Fenomena Akademisi Tinggalkan Indonesia
Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia Mohammed Ali Berawi saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/5/2026).(Dok. Tangkapan layar YouTube MK)
Selasa, 26 Mei 2026 11:05 WIB

JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi membuka tabir kelam kesejahteraan pendidik perguruan tinggi negeri maupun swasta. Serikat Pekerja Kampus bersama dua akademisi, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, menggugat Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) karena regulasi tersebut dinilai gagal menjamin penghasilan layak, Senin (25/5/2026).

Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia, Mohammed Ali Berawi memaparkan fakta memprihatinkan bahwa tenaga pengajar kerap terpaksa mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Situasi ini dinilai menghambat optimalisasi penerapan Tridharma Perguruan Tinggi.

"Tidak sedikit teman-teman dosen yang harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Ali dalam persidangan bernomor perkara 272/PUU-XXIII/2025.

Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia tersebut menyoroti fenomena tagar #JanganJadiDosen yang viral di media sosial sebagai bentuk keresahan nyata. Rata-rata gaji dosen di Indonesia saat ini hanya berkisar Rp3,36 juta per bulan, angka yang tertinggal jauh dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya.

Keterangan daring dari Ketua Umum Melbourne Bergerak, Ulya Niami Jamson, semakin mempertegas kondisi tersebut. Ia menceritakan kisah Libra, seorang mahasiswa doktoral berusia 37 tahun di Melbourne yang hanya menerima gaji pokok Rp2.345.000 per bulan dari kampusnya di Indonesia.

"Kata Libra, sialnya di Indonesia uang segini mah enggak cukup. Boro-boro ngontrak rumah, paling cukup buat makan doang," urai Ulya menirukan cerita koleganya.

Ulya turut mengungkap kisah Pio, mantan dosen di Indonesia yang memilih pindah dan mengajar di Melbourne demi kesejahteraan. Di Australia, dosen tingkat awal mendapatkan bayaran 86.000 hingga 116.000 dolar Australia per tahun dengan jam kerja maksimal 40 jam per pekan tanpa harus mencari pekerjaan sampingan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Umum
wwwwww