DPRD DKI Soroti Pemilik Gedung Abai Urus SLF, Sanksi Tegas Disiapkan
![]() |
| Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter. |
Rabu, 27 Mei 2026 13:26 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Panitia Khusus (Pansus) Bangunan Gedung DPRD DKI Jakarta mengancam menyegel bangunan yang tidak memiliki atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sanksi tegas itu akan diberikan jika pemilik gedung tetap abai mengurus perizinan setelah mendapat tiga kali surat peringatan (SP).
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter mengatakan, langkah tersebut diperlukan karena masih banyak bangunan di Jakarta yang beroperasi tanpa SLF aktif, padahal menyangkut aspek keselamatan publik.
"Hari ini kami mengundang rapat terkait bangunan gedung, baik milik swasta maupun pemerintah, termasuk Pemprov DKI dan BUMD, untuk memastikan aspek keselamatan benar-benar dikedepankan melalui pengurusan perizinan SLF," kata Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dalam rapat itu, Pansus menemukan masih banyak gedung yang izin SLF-nya mati bahkan tidak pernah diperpanjang selama bertahun-tahun. Dari 23 pihak yang diundang, lima di antaranya tidak hadir, sementara terdapat 15 gedung yang diketahui tidak memiliki atau tidak memperpanjang SLF.
Jupiter menegaskan, pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk memberikan sanksi terhadap bangunan yang tidak mengantongi SLF. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
"Terhadap bangunan gedung yang tidak memiliki SLF, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pembekuan atau pencabutan izin," ujar Jupiter.
Menurut dia, Pansus telah meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk segera menerbitkan sanksi administratif berupa SP1 bagi gedung yang belum mengurus SLF.
Jika pemilik bangunan tetap tidak mengurus izin, kata Jupiter, maka akan dilanjutkan dengan SP2 dan SP3. Setelah itu, Pansus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan turun ke lapangan untuk melakukan penyegelan hingga penghentian operasional.
"Tadi sudah kami sampaikan, kami meminta agar diberikan sanksi tegas berupa SP1. Kalau pemilik bangunan masih tidak memproses izin SLF, maka diberikan SP2, lalu SP3. Kalau setelah SP3 masih belum mengurus SLF, maka kami bersama anggota pansus akan melakukan peninjauan lapangan bersama SKPD terkait, termasuk Citata, untuk melakukan penyegelan," tegasnya.
Jupiter memberi tenggat waktu tiga minggu agar seluruh tahapan surat peringatan selesai diberikan. Jika hingga batas waktu itu pemilik gedung belum juga mengurus izin, maka tindakan tegas akan diambil.
"Saya kira dalam tiga minggu SP1, SP2, dan SP3 harus sudah selesai. Kalau mereka tetap tidak berizin, maka harus dilakukan penyegelan bahkan penghentian operasional," ucapnya.
Ia menilai, banyak pemilik gedung terlalu mengabaikan aspek keselamatan demi kepentingan bisnis. Padahal, SLF merupakan instrumen penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat pengguna bangunan.
"Pemilik gedung dan pengusaha ini terlalu menganggap sepele. Mereka lebih mementingkan kepentingan komersial dan mendapatkan keuntungan, tetapi tidak menjalankan kewajiban melindungi hak masyarakat terkait keamanan dan kenyamanan," beber Jupiter.
Dalam rapat tersebut, sejumlah gedung disebut memiliki persoalan SLF, mulai dari rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan hingga kampus. Di antaranya Rumah Sakit Pondok Indah yang disebut SLF-nya telah habis masa berlaku, lalu Hotel Horison Arcadia di Mangga Dua yang izin SLF-nya disebut habis sejak 2016.
Selain itu, terdapat Rumah Sakit Hermina Jatinegara, gedung perkantoran Ajinomoto, Hotel Sunlake di Sunter yang disebut belum mengurus SLF sejak 1996, hingga Holiday Inn Express Jakarta Thamrin yang disebut tidak memperpanjang SLF sejak 2021.
Pansus juga menyoroti sejumlah kampus seperti Universitas Esa Unggul, Universitas Bina Nusantara, serta Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA yang disebut memiliki persoalan terkait SLF.
Meski demikian, Jupiter menegaskan pengurusan SLF di Dinas Citata tidak dipungut biaya. Menurut dia, pemilik gedung hanya perlu memenuhi kajian teknis serta rekomendasi dari instansi terkait seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
"Kalau pengurusan SLF di Dinas Citata sebenarnya gratis. Jadi sebetulnya tidak mahal," pungkasnya. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, SEA Games, DKI Jakarta |













