Skandal Triliunan Rupiah Badan Gizi Nasional, Anggaran Rakyat Digarong Lewat Sepatu dan Tablet
![]() |
| Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Andhika Prasetia/detikFoto) |
JAKARTA - Anggaran raksasa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya bermuara di piring rakyat justru berbelok menjadi lahan subur tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) sukses membongkar skandal pengadaan barang bernilai triliunan rupiah yang sama sekali tidak berkaitan dengan urusan gizi dan pangan.
Tiga mantan petinggi teras Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengenakan rompi tahanan. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry membeberkan akar masalah korupsi periode 2025-2026 ini. Ketiga tersangka terbukti menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar merancang Kerangka Acuan Kerja (KAK) fiktif yang melenceng jauh dari kebutuhan riil di lapangan.
"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," urai Jeffry melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Daftar Belanja Janggal Berujung Markup
Publik dibuat tercengang oleh rincian barang yang dibeli menggunakan dalih operasional pemenuhan gizi. Tim penyidik Kejagung menemukan praktik penggelembungan harga (markup) gila-gilaan pada deretan barang berikut:
- * Motor Listrik: Diborong sebanyak 21.801 unit dengan nilai Rp1.035.515.297.908,02. Proyek triliunan ini diserahkan kepada PT YAT, vendor yang bahkan tidak memiliki bengkel atau dealer aktif.
- * Sepatu: Pengadaan 32.000 pasang alas kaki yang sarat markup dan menabrak aturan.
- * Gawai Cerdas: Pembelian 31.994 unit tablet tanpa urgensi yang jelas untuk program distribusi makanan.
- * Televisi Raksasa: Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai penyidik tidak mendukung pelaksanaan MBG secara langsung.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat," papar Jeffry mempertegas temuan penyidik.
Pusaran Uang Melalui Yayasan Titipan
Selain memborong barang aneh, para tersangka merancang skema perampokan uang negara jangka panjang. Mereka menunjuk sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Alih-alih melewati seleksi ketat, yayasan-yayasan terafiliasi ini mendapat jalur khusus berkat atensi langsung dari Dadan Hindayana dan dua rekannya. Mereka dengan mulus lolos verifikasi di portal Mitra BGN meski tidak memenuhi kualifikasi dasar.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN," tegas Jeffry.
Kerugian negara akibat skema yayasan titipan ini mengalir sangat deras bak air bah tanpa ada mekanisme pengawasan yang memadai.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," ungkapnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Nasional |













