Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
20 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
14 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
12 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
13 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
5
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
13 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
6
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
21 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Home  /  Berita  /  Nasional

Skandal Triliunan Rupiah Badan Gizi Nasional, Anggaran Rakyat Digarong Lewat Sepatu dan Tablet

Skandal Triliunan Rupiah Badan Gizi Nasional, Anggaran Rakyat Digarong Lewat Sepatu dan Tablet
Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Andhika Prasetia/detikFoto)
Kamis, 04 Juni 2026 14:15 WIB

JAKARTA - Anggaran raksasa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya bermuara di piring rakyat justru berbelok menjadi lahan subur tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) sukses membongkar skandal pengadaan barang bernilai triliunan rupiah yang sama sekali tidak berkaitan dengan urusan gizi dan pangan.

Tiga mantan petinggi teras Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengenakan rompi tahanan. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry membeberkan akar masalah korupsi periode 2025-2026 ini. Ketiga tersangka terbukti menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar merancang Kerangka Acuan Kerja (KAK) fiktif yang melenceng jauh dari kebutuhan riil di lapangan.

"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," urai Jeffry melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).

Daftar Belanja Janggal Berujung Markup

Publik dibuat tercengang oleh rincian barang yang dibeli menggunakan dalih operasional pemenuhan gizi. Tim penyidik Kejagung menemukan praktik penggelembungan harga (markup) gila-gilaan pada deretan barang berikut:

  • * Motor Listrik: Diborong sebanyak 21.801 unit dengan nilai Rp1.035.515.297.908,02. Proyek triliunan ini diserahkan kepada PT YAT, vendor yang bahkan tidak memiliki bengkel atau dealer aktif.
  • * Sepatu: Pengadaan 32.000 pasang alas kaki yang sarat markup dan menabrak aturan.
  • * Gawai Cerdas: Pembelian 31.994 unit tablet tanpa urgensi yang jelas untuk program distribusi makanan.
  • * Televisi Raksasa: Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai penyidik tidak mendukung pelaksanaan MBG secara langsung.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat," papar Jeffry mempertegas temuan penyidik.

Pusaran Uang Melalui Yayasan Titipan

Selain memborong barang aneh, para tersangka merancang skema perampokan uang negara jangka panjang. Mereka menunjuk sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Alih-alih melewati seleksi ketat, yayasan-yayasan terafiliasi ini mendapat jalur khusus berkat atensi langsung dari Dadan Hindayana dan dua rekannya. Mereka dengan mulus lolos verifikasi di portal Mitra BGN meski tidak memenuhi kualifikasi dasar.

"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN," tegas Jeffry.

Kerugian negara akibat skema yayasan titipan ini mengalir sangat deras bak air bah tanpa ada mekanisme pengawasan yang memadai.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," ungkapnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional
wwwwww