Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
19 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
12 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
11 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
4
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
19 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
5
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
12 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
6
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
12 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Home  /  Berita  /  KONI

Tok! RUU P2SK Resmi Jadi Undang-undang, DPR Rombak 15 Aturan Sektor Keuangan

Tok! RUU P2SK Resmi Jadi Undang-undang, DPR Rombak 15 Aturan Sektor Keuangan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu persetujuan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Kami
Kamis, 04 Juni 2026 13:35 WIB

JAKARTA - Sektor keuangan nasional resmi memasuki era baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Keputusan krusial ini diambil usai pimpinan sidang memastikan kembali persetujuan dari seluruh legislator yang hadir.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang langsung dijawab "setuju" oleh seluruh peserta rapat.

Menyisir Ribuan Inventarisasi Masalah

Proses panjang harus dilewati sebelum regulasi sapu jagat ini disahkan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal membeberkan bahwa Panitia Kerja (Panja) telah membahas secara maraton 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disodorkan pemerintah.

Dari ribuan DIM tersebut, sebanyak 485 usulan disepakati tetap berada pada batang tubuh dan 224 pada bagian penjelasan. Sejumlah perubahan substansi hingga redaksional juga dilakukan demi menyempurnakan draf beleid ini.

"Sebanyak 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan; 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan," papar Hekal.

15 Perubahan Radikal Mengubah Wajah Keuangan RI

Hekal menguraikan terdapat 15 materi muatan perubahan utama dalam beleid ini yang akan mengubah drastis cara kerja industri finansial, perlindungan konsumen, hingga perluasan wewenang lembaga negara. Berikut rinciannya:

  • *;Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Kini berstatus sebagai badan hukum dan lembaga negara independen.
  • * Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Diperluas untuk mengawasi pasar modal, bursa karbon, aset kripto, hingga bursa mineral strategis.
  • * Mandat Bank Indonesia (BI): Penguatan tata kelola untuk mendukung pertumbuhan sektor riil.
  • * Edukasi Inklusif: BI, OJK, dan LPS wajib melaksanakan edukasi masyarakat secara terpadu.
  • * Konsolidasi Perbankan: Perluasan usaha bank syariah serta penyesuaian aturan piutang macet UMKM.
  • * Bursa Efek Indonesia (BEI): Melakukan demutualisasi demi meningkatkan kepercayaan investor global.
  • * Transaksi Pasar Keuangan: Aturan baru terkait transfer margin dengan mekanisme pengalihan hak milik.
  • * Industri Aset Kripto: Penguatan regulasi agar daya saing aset digital berkontribusi pada ekonomi nasional.
  • * Penjamin Polis Asuransi: LPS kini memiliki wewenang penuh menyelamatkan atau membiarkan perusahaan asuransi yang bermasalah.
  • * Korban Kecelakaan Tunggal: Penyempurnaan dana pertanggungan wajib kini mencakup korban kecelakaan tunggal di jalan raya.
  • * Keadilan Restoratif: Penyidikan sektor jasa keuangan kini mengakomodasi mekanisme restorative justice.
  • * Penyehatan Bank Gagal: Penyelarasan periode penempatan dana talangan oleh LPS.
  • * Satgas Anti-Judi dan Pinjol: Penguatan satuan tugas khusus untuk memberantas entitas keuangan ilegal.
  • Bursa Komoditas: Pengaturan ketat soal tata niaga bursa mineral strategis.
  • * Pusat Finansial Internasional: Amanat untuk membangun pusat keuangan global di wilayah Indonesia.
***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:KONI
wwwwww