Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
Umum
18 jam yang lalu
Blokir Akses Kredit Bank, Singapura Bidik Korporasi Biang Kerok Kabut Asap Lintas Batas
2
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
Umum
18 jam yang lalu
Babat Praktik Curang Makan Bergizi Gratis, Kepala BGN Pastikan Tak Anti Kritik
3
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
11 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
4
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
Ekonomi
19 jam yang lalu
IHSG Sesi I Anjlok ke Level 5.142, Ratusan Saham Terkoreksi di Zona Merah
5
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
9 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
6
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Metropolitan
20 jam yang lalu
Pramono Sebut Tak Ada Fasilitas Publik Rusak dalam Demo Mahasiswa di Jakarta
Home  /  Berita  /  Voli

Mulyanto: Perlu Evaluasi Serius Soal Royalti Progresif Minerba

Mulyanto: Perlu Evaluasi Serius Soal Royalti Progresif Minerba
Mulyanto. (Ist)
Kamis, 04 Juni 2026 13:26 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Menyusul terbentuknya Badan Ekspor Komoditas satu pintu di sisi hilir tata kelola SDA, Anggota Komisi Energi DPR RI Periode 2019-2024, Mulyanto minta Pemerintah evaluasi secara serius efektivitas skema royalti progresif yang saat ini berlaku di sisi hulunya, terutama di sektor mineral dan batubara (minerba).

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan pengelolaan minerba yang ada benar-benar mampu menangkap rente ekonomi yang muncul ketika harga komoditas global melonjak tinggi seperti sekarang ini, sehingga manfaat kekayaan alam nasional dapat dinikmati secara lebih optimal oleh negara dan rakyat.

Mulyanto melihat dalam beberapa tahun terakhir, sektor minerba telah menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. Pada tahun 2023, penerimaan negara dari sektor minerba mencapai sekitar Rp173 triliun, melampaui penerimaan sektor migas yang berada pada kisaran Rp117 triliun.

Namun demikian, tingginya penerimaan negara tersebut masih belum optimal.

"Jika dibandingkan berdasarkan satuan sumber daya alam yang diambil, bagian negara dari sektor migas relatif lebih besar dibandingkan sektor minerba. Pada sektor migas, negara memperoleh bagian langsung dari produksi melalui mekanisme kontraktual berbasis Production Sharing Contract (PSC), sedangkan pada sektor minerba negara lebih banyak mengandalkan royalti, pajak, dan berbagai pungutan lainnya.

Akibatnya, ketika harga komoditas global melonjak tinggi, keuntungan perusahaan tambang dapat meningkat berkali-kali lipat dalam waktu singkat. Sebaliknya, kenaikan penerimaan negara sering kali tidak meningkat. Sebagian besar windfall profit justru mengalir kepada perusahaan pemegang izin, sementara negara hanya memperoleh tambahan penerimaan dalam jumlah yang relatif terbatas," kata Mulyanto.

Mulyanto menambahkan Pemerintah memang telah menerapkan skema royalti progresif dalam tata kelola minerba nasional. Namun perlu dievaluasi secara serius apakah tingkat progresivitas yang ada sudah cukup mampu menangkap rente ekonomi yang muncul ketika harga komoditas global naik tinggi seperti sekarang ini.

"Jangan sampai momentum kenaikan harga komoditas global justru lebih banyak dinikmati perusahaan dibanding memperkuat kapasitas fiskal negara dan kesejahteraan rakyat," tambahnya.

Mulyanto berpendapat dalam konteks ini, kehadiran Badan Ekspor Komoditas di bawah Danantara, di sisi hilir pengelolaan SDA, patut didukung sebagai instrumen untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas global, meningkatkan transparansi ekspor, mengurangi praktik transfer pricing dan ekspor afiliasi, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA.

"Sudah saatnya Indonesia memastikan bahwa setiap kenaikan harga komoditas dunia benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan rakyat.

Kekayaan mineral dan batubara merupakan amanat konstitusi yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, evaluasi terhadap efektivitas royalti progresif bukan semata persoalan fiskal, melainkan bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil, lebih berdaulat, dan lebih sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945," tegas Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. ***

wwwwww