Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
24 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
24 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
23 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
24 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
23 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
23 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Olympic

Kampus Tindak Tegas Oknum ASN Jakarta, Kasus Pelecehan Mahasiswi Berujung Pemberhentian

Kampus Tindak Tegas Oknum ASN Jakarta, Kasus Pelecehan Mahasiswi Berujung Pemberhentian
Gedung baru Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI). (Foto: Website UI)
Sabtu, 06 Juni 2026 23:37 WIB

JAKARTA - Kasus kekerasan seksual yang menjerat mahasiswa Program Magister Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia berinisial TM berujung pada sanksi pemecatan. Pihak rektorat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan pelaku secara tetap dari institusi pendidikan tersebut.

Pemberhentian ini diperkuat melalui Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 523/SK/R/UI/2026. Aturan tersebut memuat sanksi administrasi sekaligus larangan bagi TM untuk kembali menginjakkan kaki di kawasan kampus.

Perwakilan pelapor sekaligus mahasiswa S2 FIA UI, Geraldi Ryan Wibinata mengapresiasi langkah kampus serta keseriusan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI dalam menangani perkara ini.

"Keputusan ini penting karena menunjukkan bahwa kampus tidak boleh menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual," kata Geraldi, Sabtu (6/6/2026).

Penyelesaian kasus ini dipastikan tidak berhenti pada sanksi akademik. Korban bersiap membawa perkara ini ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta karena pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah provinsi tersebut.

"Sanksi akademik tidak serta-merta menutup risiko pelaku mengulangi tindakan serupa di ruang lain, termasuk lingkungan kerja. Kami meyakini Pemprov DKI memiliki komitmen kuat menolak segala bentuk kekerasan seksual," urai Geraldi.

Ia berharap langkah lanjutan ini dapat memastikan ruang kerja yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan.

"Kasus ini harus menjadi pesan tegas bahwa kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi di kampus, di tempat kerja, maupun di lingkungan birokrasi pemerintahan," tambahnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Olympic, e-Sports, DKI Jakarta
wwwwww