Imigrasi Bongkar Dugaan Sindikat Love Scamming di Semarang, 4 WNA Tiongkok Diamankan
![]() |
| Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan selama dua pekan. Dari hasil penyelidikan, petugas menggerebek sebuah lokasi di kawasan Semarang Barat yang diduga digunakan sebagai pusat aktivitas penipuan digital.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat WNA asal Tiongkok dan dua warga negara Indonesia (WNI) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Imigrasi menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, terdiri dari 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), ratusan kartu SIM, serta sejumlah dokumen yang kini sedang didalami penyidik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan modus love scamming, yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui identitas palsu di platform digital sebelum meminta sejumlah uang atau keuntungan finansial lainnya.
Dari hasil pendalaman sementara, korban yang menjadi sasaran diketahui berada di luar Indonesia.
Petugas masih menelusuri pola operasi, jaringan komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap warga negara asing yang memanfaatkan wilayah Indonesia untuk aktivitas yang melanggar hukum.
"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan keimigrasian berjalan aktif. Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau menjadikan Indonesia sebagai lokasi aktivitas yang bertentangan dengan hukum," kata Hendarsam, Minggu (7/6/2026).
Menurut dia, pengawasan terhadap orang asing terus diperkuat melalui kegiatan intelijen dan kerja sama lintas instansi guna mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Saat ini keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka diduga melanggar ketentuan keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Imigrasi di Jawa Tengah sepanjang tahun 2026, terutama karena besarnya jumlah perangkat elektronik yang ditemukan di lokasi.
Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing untuk memastikan Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai lokasi operasi kejahatan lintas negara.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi kebijakan selektif (selective policy) yang menempatkan aspek keamanan dan kepentingan nasional sebagai prioritas dalam pengawasan keimigrasian. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Nasional, Voli, Beladiri, Jawa Tengah |













