SGY Apresiasi Penunjukan Wali Kota Perempuan di Jakarta
![]() |
| Pemerhati Jakarta, Sugiyanto (SGY). (Ist). |
Minggu, 07 Juni 2026 15:34 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Pemerhati Jakarta, Sugiyanto (SGY) menilai, langkah dua Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dan Pramono Anung, yang pernah menunjuk perempuan sebagai Wali Kota Administrasi di Jakarta patut mendapatkan apresiasi tinggi karena dinilai mencerminkan komitmen terhadap prinsip kesetaraan gender dan meritokrasi dalam birokrasi pemerintahan.
Menurut SGY, momentum peringatan Hari Internasional Perempuan dalam Diplomasi yang jatuh setiap 24 Juni serta semangat Hari Kartini menjadi pengingat bahwa perempuan memiliki hak dan kesempatan yang setara dalam seluruh bidang kehidupan, termasuk jabatan publik dan kepemimpinan pemerintahan.
Ia menegaskan, secara historis Jakarta memang belum pernah dipimpin oleh gubernur perempuan, sejak masa Soewiryo hingga para penjabat gubernur terakhir. Namun, dalam struktur pemerintahan daerah, jabatan Wali Kota Administrasi menjadi salah satu posisi strategis yang pernah dipercayakan kepada perempuan.
"Dalam konteks Jakarta, dari sekian banyak gubernur yang pernah memimpin, hanya Fauzi Bowo dan Pramono Anung yang tercatat menunjuk perempuan sebagai wali kota administrasi. Ini patut diapresiasi karena menunjukkan keterbukaan terhadap kapasitas perempuan dalam jabatan strategis," kata SGY dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Ia menjelaskan, pada masa kepemimpinan Fauzi Bowo, Fauzi Bowo, tercatat penunjukan Sylviana Murni sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tahun 2008. Penunjukan tersebut disebut sebagai tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya perempuan menduduki jabatan wali kota administrasi di Jakarta.
Sementara itu, pada akhir tahun 2025, Gubernur Pramono Anung disebut kembali melakukan langkah serupa dengan melantik Iin Mutmainnah sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Barat. Keduanya dinilai memiliki rekam jejak birokrasi yang panjang serta kapasitas kepemimpinan yang mumpuni.
SGY menekankan, penunjukan perempuan dalam jabatan publik tidak semata-mata didasarkan pada faktor gender, melainkan harus tetap mengacu pada prinsip kompetensi, integritas, pengalaman, dan profesionalisme. Namun, menurutnya, ketika perempuan yang memenuhi kriteria tersebut diberi kesempatan, hal itu memperkuat implementasi kesetaraan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan persamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, Indonesia juga telah mengesahkan CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 sebagai bentuk komitmen penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
"Landasan hukum kita sudah sangat jelas, baik secara nasional maupun internasional. Karena itu, kesempatan perempuan untuk menduduki jabatan publik seharusnya semakin terbuka luas," jelasnya.
Lebih lanjut, SGY menilai, penunjukan perempuan sebagai wali kota di Jakarta merupakan bagian dari penguatan prinsip meritokrasi dalam birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menilai, masih banyak aparatur sipil negara perempuan yang memiliki kapasitas dan pengalaman untuk menduduki jabatan strategis.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk memberikan apresiasi kepada para pemimpin yang telah membuka ruang bagi perempuan dalam jabatan struktural pemerintahan. Menurutnya, langkah tersebut memiliki nilai historis sekaligus menjadi dorongan bagi peningkatan representasi perempuan di sektor publik.
"Ke depan, diharapkan semakin banyak perempuan diberi kesempatan menduduki jabatan strategis, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di seluruh Indonesia," pungkas SGY. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Badminton, DKI Jakarta |













