Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
13 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
23 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
6 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
6 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
5 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Umum

28 Persen Pungli Warnai Penerimaan Murid Baru, KPK Soroti Integritas Pendidikan

28 Persen Pungli Warnai Penerimaan Murid Baru, KPK Soroti Integritas Pendidikan
Senin, 08 Juni 2026 09:05 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta mengejutkan terkait praktik kecurangan yang masih mengakar dalam proses pendidikan di Indonesia. Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi membeberkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, Minggu (7/6/2026).

Angka dalam rilis survei tersebut menunjukkan realitas yang memprihatinkan. Sebanyak 28 persen praktik pungutan liar terbukti masih mewarnai proses tahapan penerimaan murid baru di berbagai daerah.

Lebih jauh lagi, 10 persen responden secara terang-terangan mengaku mengetahui adanya praktik kotor pemberian imbalan kepada pihak tertentu demi memuluskan langkah dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak," tegasnya.

Merespons rentetan angka yang mengkhawatirkan ini, lembaga antirasuah tersebut mengambil langkah taktis. KPK secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," urainya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Umum
wwwwww