Kementerian Hukum Hadirkan Fahri Bachmid sebagai Ahli di Sidang Sengketa PLK di PTUN Jakarta
![]() |
| Fahri Bachmid sebagai Saksi Ahli hadir di Sidang Sengketa PLK di PTUN Jakarta |
Penulis: Mambang Yazid
Persidangan perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT tersebut memasuki tahap pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak tergugat. Dalam sidang itu, Ditjen AHU Kementerian Hukum RI menghadirkan pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, S.H., M.H., dengan anggota majelis Meita Sandra Merly Lengkong, S.H., dan Rachmadi, S.H.
Dalam keterangannya, Fahri Bachmid menjelaskan aspek konstitusional yang menjadi dasar kebijakan Kementerian Hukum dalam mencabut status badan hukum PLK melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025.
Menurutnya, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga memiliki dimensi ketatanegaraan yang berkaitan dengan politik hukum negara, pelaksanaan kedaulatan nasional, serta kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia.
Pencabutan status badan hukum PLK dilakukan setelah organisasi tersebut mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah organisasi yang berdiri pada masa kolonial Belanda dan telah dibubarkan serta dinyatakan terlarang sejak 1960.
Fahri menilai sengketa tersebut juga berkaitan dengan kewenangan negara dalam melakukan pengawasan dan penertiban organisasi tertentu, sekaligus menguji hubungan antara tindakan pemerintah dan prinsip negara hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960 menjadi dasar hukum pembubaran HCL yang didirikan di Dago, Bandung, pada 14 Desember 1926. Perpu tersebut, kata dia, merupakan bagian dari kebijakan negara yang saat itu diarahkan untuk menjaga dan memperkuat kedaulatan nasional.
Menurut Fahri, norma yang terkandung dalam regulasi tersebut harus dipahami dalam konteks politik hukum pada masa pembentukannya, yakni sebagai instrumen negara untuk melindungi kepentingan nasional, mengendalikan pengaruh organisasi asing tertentu, serta menegaskan otoritas negara dalam menentukan organisasi yang dapat beroperasi di wilayah Indonesia.
Ia juga menyinggung keberadaan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang disebut menjadi instrumen pelaksanaan berbagai kebijakan penertiban organisasi dan pengamanan aset yang berkaitan dengan kepentingan asing.
Lebih lanjut, Fahri menyatakan bahwa kebijakan nasionalisasi yang berkembang pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an tidak dapat dipisahkan dari semangat konstitusional yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945. Kebijakan tersebut, menurutnya, digunakan negara untuk memperkuat kedaulatan nasional dan mengurangi dominasi pihak asing pada sektor-sektor tertentu dengan menempatkan kepentingan bangsa sebagai prioritas utama.
Berdasarkan perspektif hukum tata negara dan hukum konstitusi, Fahri menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk kebijakan hukum, melakukan pengaturan, pengawasan, pembatasan, maupun tindakan hukum terhadap organisasi, institusi, atau badan hukum yang berada dalam yurisdiksi nasional.
"Kewenangan tersebut sah sepanjang diberikan oleh hukum dan dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, pencabutan status badan hukum PLK oleh Kementerian Hukum merupakan tindakan yang didasarkan pada Asas Contrarius Actus, yakni kewenangan pejabat atau badan yang menerbitkan suatu keputusan untuk mencabut kembali keputusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
| Editor | : | Azhari Nasution |
| Kategori | : | Voli, Beladiri, DKI Jakarta |













