Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
Badminton
18 jam yang lalu
Ubed Akui Waktu Mepet dan Richie Ingin Hasil Terbaik
2
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
Olympic
19 jam yang lalu
Asael, Michelelle, dan Miftaqul Masih Berada di Jalur Positif
3
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
Olympic
19 jam yang lalu
Seragam Kontingen Indonesia Hasil Kolaborasi Sarinah dan Mills Menggandeng Brand Lokal
4
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
Umum
24 jam yang lalu
Mutasi 7 Polisi Polrestabes Surabaya Disorot, Buntut Penangkapan 3 Legislator Partai Gerindra
5
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
Hukum
18 jam yang lalu
Senator Dailami: Polri Bersama Masyarakat Jangan Hanya Slogan
6
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Nasional
19 jam yang lalu
MA Batalkan Suket Gibran, Mulyanto Minta DPR Segera Bentuk Pansus
Home  /  Berita  /  Nasional

Sikat Modus VoA, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Usir 25 WNA

Sikat Modus VoA, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Usir 25 WNA
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto (Istimewa)
Minggu, 14 Juni 2026 19:26 WIB

JAKARTA - Sebanyak 25 warga negara asing (WNA) resmi diusir dari wilayah Indonesia oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Selasa (9/6/2026). Puluhan WNA tersebut kedapatan menyalahgunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) demi membuka jasa fotografi dan videografi komersial secara ilegal.

Operasi pembersihan ini digerakkan sebagai tindak lanjut atas laporan darurat dari asosiasi profesi fotografi nasional. Sektor ekonomi kreatif domestik dinilai mengalami kerugian akibat praktik non-prosedural para warga asing tersebut.

Respons Cepat Lindungi Pelaku Usaha Nasional

Hukum keimigrasian Indonesia menempatkan kesejahteraan masyarakat lokal sebagai prioritas tertinggi. Penindakan administratif ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga stabilitas pasar kerja.

"Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami," urai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dikutip Minggu (14/6/2026).

"Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri," paparnya.

Penyisiran Massal Subsektor Ekonomi Kreatif

Modus operandi berupa pemanfaatan visa kunjungan untuk meraup penghasilan komersial menjadi perhatian serius pemerintah. Skema pengawasan kini diperketat guna mengantisipasi kebocoran di lini lain.

  • * Regulasi Ketat: "Mereka (warga negara asing/WNA) harus masuk dengan sponsor. Kecuali mereka yang datang secara perorangan," ungkap Agus Andrianto.
  • * Target Operasi: "Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan Visa on Arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kita," sambungnya.

Langkah taktis yang dipimpin oleh Dirjen Imigrasi ini mendapat apresiasi besar karena dinilai menjaga marwah industri kreatif dalam negeri dari kompetisi tidak sehat.

"Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Tadi kami hadir untuk membicarakan hal tersebut, apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus dilakukan penyisiran, terutama tidak hanya di fotografi, tetapi mungkin juga di subsektor ekraf seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya," jelas Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya.

Optimalisasi TIMPORA dan Agenda Internasional

Menindaklanjuti temuan ini, pemantauan orang asing di lapangan akan digandakan lewat unit kerja Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) serta keterlibatan kanal aduan masyarakat. Selain itu, kerja sama bilateral antar lembaga ini turut mencakup program peningkatan keahlian bagi warga binaan pemasyarakatan melalui wadah ekonomi kreatif.

Kemenimipas berkomitmen menjaga iklim kondusif ini, terlebih Indonesia tengah bersiap menjadi tuan rumah World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 di Jakarta, Oktober 2026. Layanan keimigrasian dipastikan siap mendukung penuh kedatangan delegasi resmi lintas negara tersebut. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:liputan6.com
Kategori:Nasional
wwwwww