Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
19 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
13 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
12 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
13 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
13 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
18 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Beladiri

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,49 M

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,49 M
Terdakwa mantan Bupati Pati, Sudewo, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (foto: arina zulfa ul haq/detikjateng)
Senin, 15 Juni 2026 14:28 WIB

JAKARTA - Mantan Bupati Pati Sudewo resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan perangkat desa. Praktik kotor ini meraup dana hingga Rp 2,49 M saat ia masih menjabat. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). Dalam melancarkan aksinya, Sudewo tidak bekerja sendiri melainkan bersama 3 kepala desa lainnya.

Modus Pemerasan Perangkat Desa

Terdakwa memaksa para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 untuk memberikan sejumlah uang atau melakukan potongan pembayaran demi lolos seleksi.

"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan.

Joko merinci besaran dana yang dikumpulkan dari hasil pemerasan tersebut. Terdakwa memanfaatkan jabatannya yang memiliki kewenangan penuh atas pemberian izin hingga persetujuan pengangkatan perangkat desa.

"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tambah Joko Hermawan.

Awal Mula Penyalahgunaan Wewenang

Praktik ini bermula tak lama setelah Sudewo dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025. Ia langsung menginstruksikan penghentian sementara pengisian jabatan yang kosong untuk memuluskan rencananya.

"Setelah menjabat sebagai Bupati Pati, terdakwa Sudewo menyampaikan pada Tri Hariyama, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati agar pada tahun 2005 tidak dilakukan pengisian perangkat desa yang kosong di wilayah Kabupaten Pati meskipun sudah dianggarkan siltapnya dengan alasan pertimbangan situasi dan masa transisi kepemimpinan," urai Joko Hermawan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww