Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa Rp 2,49 M
![]() |
| Terdakwa mantan Bupati Pati, Sudewo, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). (foto: arina zulfa ul haq/detikjateng) |
JAKARTA - Mantan Bupati Pati Sudewo resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan perangkat desa. Praktik kotor ini meraup dana hingga Rp 2,49 M saat ia masih menjabat. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). Dalam melancarkan aksinya, Sudewo tidak bekerja sendiri melainkan bersama 3 kepala desa lainnya.
Modus Pemerasan Perangkat Desa
Terdakwa memaksa para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 untuk memberikan sejumlah uang atau melakukan potongan pembayaran demi lolos seleksi.
"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan.
Joko merinci besaran dana yang dikumpulkan dari hasil pemerasan tersebut. Terdakwa memanfaatkan jabatannya yang memiliki kewenangan penuh atas pemberian izin hingga persetujuan pengangkatan perangkat desa.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tambah Joko Hermawan.
Awal Mula Penyalahgunaan Wewenang
Praktik ini bermula tak lama setelah Sudewo dilantik sebagai Bupati Pati pada Januari 2025. Ia langsung menginstruksikan penghentian sementara pengisian jabatan yang kosong untuk memuluskan rencananya.
"Setelah menjabat sebagai Bupati Pati, terdakwa Sudewo menyampaikan pada Tri Hariyama, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati agar pada tahun 2005 tidak dilakukan pengisian perangkat desa yang kosong di wilayah Kabupaten Pati meskipun sudah dianggarkan siltapnya dengan alasan pertimbangan situasi dan masa transisi kepemimpinan," urai Joko Hermawan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta |













