Kemenkeu Terima PNBP Rp1,03 Triliun dari Pemulihan Aset Negara
![]() |
| Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. |
JAKARTA - Kementerian Keuangan resmi menerima pasokan dana hasil pemulihan aset negara dengan nilai total mencapai Rp1.029.874.376.628. Sebagian dari dana besar tersebut berasal dari penarikan aset kasus korupsi legendaris Eddy Tansil.
Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,03 triliun ini merupakan hasil kerja keras pelacakan aset properti, lelang terbuka, hingga penyitaan uang kejahatan masa lalu.
Rincian Sumber Dana Masuk Kas Negara
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana penambah kapasitas fiskal ini bersumber dari tiga pos utama dan satu pos kemanusiaan:
- Lelang BPA Fair 2026: Menyumbang porsi terbesar senilai Rp978,1 miliar.
- Uang Tunai Terpidana Eddy Tansil: Hasil pelacakan menyetor dana sebesar Rp51,6 miliar.
- Aset Properti: Hasil penelusuran fisik menyumbangkan nilai ekonomis sebesar Rp30,9 miliar.
- Pengembalian Korban: Kejaksaan Agung turut menyerahkan uang hasil lelang senilai Rp19,1 miliar untuk dikembalikan langsung kepada para korban yang berhak, di luar pos pendapatan negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menerima langsung dana tersebut di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). Ia menilai ini adalah bukti nyata paradigma baru penegakan hukum yang agresif mengembalikan hak finansial negara, bukan sekadar sanksi penjara.
"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya memberikan catatan khusus terkait keberhasilan mencairkan aset sitaan Eddy Tansil yang sudah berpuluh tahun mandek. Ia menegaskan ini merupakan buah manis dari sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan kekayaan publik.
"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," tegasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | KONI, DKI Jakarta |













