Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
12 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
11 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
6 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
6 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
6 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
5 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Home  /  Berita  /  Beladiri

KPK Periksa Anak Buah Bahlil Lahadalia Terkait Kasus IUP Kukar

KPK Periksa Anak Buah Bahlil Lahadalia Terkait Kasus IUP Kukar
Ilustrasi (net)
Senin, 15 Juni 2026 15:06 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tuntas dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kasus ini melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari dan menyeret sejumlah nama baru dari kementerian.

Penyidik lembaga antirasuah memanggil anak buah Bahlil Lahadalia dari jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemeriksaan saksi untuk tersangka korporasi ini dijadwalkan Senin (15/6/2026).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Saksi yang diperiksa adalah Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep Kurnia Permana. Pemanggilan ini berkaitan dengan penetapan tiga tersangka korporasi Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Jejak Kasus Rita Widyasari

Pengungkapan aliran dana ini merupakan pengembangan kasus panjang. Rita Widyasari sudah menghirup udara bebas keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Agustus 2025 lalu. Namun, proses penyidikan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipastikan terus berjalan.

Riwayat Perkara dan Bukti Sitaan:

  • Kasus Awal: September 2017, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
  • Modus Operandi: Penerimaan suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar 2010.
  • Vonis Pengadilan: Juli 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Hukuman ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
  • Pengembangan TPPU: Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU. Mereka diduga menguasai hasil korupsi senilai Rp436 miliar.
  • Aset Disita: Uang tunai sekitar Rp476,86 miliar, 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, serta barang bukti elektronik.

Penyidik KPK mengungkap fakta bahwa Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara selama menjabat bupati. Ia diduga meminta kompensasi 3,5 hingga 5 Dolar AS per metrik ton. Uang haram tersebut disinyalir mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) yang kini berstatus tersangka korporasi.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww