Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
14 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
14 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
14 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
14 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
14 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
24 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Nasional

Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja

Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja
Petgus Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan pengecekan dokumen. (Ist)
Sabtu, 20 Juni 2026 12:59 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, menunda keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di Kamboja.

Ketiganya diamankan saat hendak berangkat melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 17 Juni 2026.

Penundaan dilakukan setelah petugas Imigrasi bersama Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan dan dokumen perjalanan yang dibawa para calon penumpang.

Awalnya, ketiga WNI tersebut mengaku akan berlibur selama satu minggu ke Kamboja melalui Malaysia menggunakan penerbangan AirAsia AK354. Namun, hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan fakta berbeda.

Petugas menemukan bahwa ketiganya pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki keterkaitan dengan aktivitas pekerjaan di negara tersebut. Bahkan, mereka diketahui masih memegang work permit yang berlaku hingga Desember 2026.

Meski demikian, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen wajib sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), seperti visa kerja, perjanjian kerja, surat panggilan kerja, legalisasi dokumen dari Perwakilan RI, hingga bukti kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan bahwa langkah penundaan keberangkatan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga negara yang berpotensi menjadi korban penempatan kerja ilegal di luar negeri.

"Perlindungan terhadap WNI dimulai sejak mereka berada di pintu keluar negara. Kami tidak ingin ada warga negara Indonesia berangkat tanpa dokumen dan perlindungan yang sah, karena kondisi tersebut sangat rentan dimanfaatkan oleh jaringan penempatan kerja ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang," ujar Galih dalam keterangan pers, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, pengawasan keimigrasian saat ini tidak lagi sebatas pemeriksaan administrasi perjalanan, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk mencegah eksploitasi dan pelanggaran hukum lintas negara.

Galih menjelaskan, sinergi antara Imigrasi dan aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam mendeteksi indikasi keberangkatan nonprosedural sejak dini. "Kami mengedepankan prinsip pencegahan. Penundaan keberangkatan bukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, melainkan memastikan setiap WNI yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan hukum dan hak-haknya secara utuh," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNI tersebut selanjutnya menjalani proses pendalaman dan pendokumentasian sesuai prosedur yang berlaku. Penanganan kasus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kasus ini kembali menyoroti tingginya risiko keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Modus penggunaan visa wisata untuk bekerja di luar negeri masih menjadi pola yang kerap ditemukan petugas di berbagai pintu keluar Indonesia.

Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberangkatan internasional guna mencegah praktik penempatan tenaga kerja ilegal dan potensi tindak pidana perdagangan orang yang mengancam keselamatan WNI.

Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri diimbau untuk menggunakan jalur resmi serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar memperoleh perlindungan hukum dari negara. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Voli, Banten
wwwwww