Penyesuaian Nomenklatur Tak Boleh Ganggu Layanan dan Keamanan
![]() |
| Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin saat menghadiri rapat pembahasan penyesuaian nomenklatur kelembagaan pemasyarakatan. (Ist) |
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
Penegasan itu disampaikan saat Irhamuddin menghadiri rapat pembahasan penyesuaian nomenklatur kelembagaan pemasyarakatan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten.
Forum tersebut membahas berbagai aspek strategis terkait transformasi organisasi pemasyarakatan, mulai dari mekanisme pemindahan tahanan dan narapidana hingga penataan Barang Milik Negara (BMN).
Menurut Irhamuddin, perubahan struktur organisasi bukan sekadar pergantian nama atau administrasi kelembagaan, tetapi bagian dari langkah besar untuk memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang lebih profesional, efektif, dan akuntabel.
"Penyesuaian nomenklatur ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan," kata Irhamuddin dalam keterangan pers, Sabtu (20/6).
"Setiap proses yang dilakukan harus tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta pelayanan terhadap masyarakat dan warga binaan," ia melanjutkan.
Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya kesiapan seluruh unit kerja dalam menghadapi masa transisi agar tidak menimbulkan hambatan operasional di lapangan.
Proses pemindahan tahanan, pengelolaan aset negara, hingga sinkronisasi tugas antarunit menjadi perhatian utama dalam pembahasan.
Di tengah agenda reformasi birokrasi yang terus bergulir, Rutan Kelas I Tangerang menegaskan dukungannya terhadap setiap kebijakan organisasi yang bertujuan memperkuat sistem pemasyarakatan nasional.
Irhamuddin menilai transformasi kelembagaan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan koordinasi antarjajaran agar perubahan yang dilakukan benar-benar memberikan dampak nyata bagi pelayanan publik.
"Kami berkomitmen mendukung seluruh kebijakan organisasi dalam mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel," katanya.
"Yang terpenting, proses perubahan ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan, pembinaan, maupun pengamanan yang selama ini menjadi tugas utama kami," tambah Irhamuddin.
Penyesuaian nomenklatur yang tengah dibahas menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat struktur kelembagaan pemasyarakatan agar lebih adaptif terhadap tantangan dan kebutuhan pelayanan publik di masa depan.
Dengan sinergi yang kuat antara Kantor Wilayah dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), proses transisi kelembagaan diharapkan berjalan tertib, aman, dan mampu mempercepat transformasi pemasyarakatan menuju sistem yang lebih modern dan responsif. ***













