Aturan Baru Visa Jepang 1 Juli 2026, Biaya Meroket Hingga Lima Kali Lipat
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA – Kabar penting bagi pelaku perjalanan luar negeri yang ingin menuju Jepang. Mulai Rabu (1/7/2026), pemerintah Jepang memberlakukan penyesuaian tarif visa bagi warga negara asing. Kebijakan ini menyasar seluruh dokumen pengajuan baru untuk kategori single-entry maupun multiple-entry.
Nilai kenaikan dihitung berdasarkan penyesuaian mata uang setempat. Untuk single-entry visa yang lazim digunakan untuk satu kali masuk ke Jepang, tarifnya berubah dari 3.000 yen (sekitar Rp 330.684) menjadi 15.000 yen (sekitar Rp 1,65 juta). Masa berlaku visa satu kali masuk ini otomatis berakhir setelah pemegangnya melewati pintu keluar imigrasi Jepang.
"Sedangkan biaya multiple-entry visa akan dinaikkan dari 6.000 yen (sekitar Rp 661.368) menjadi 30.000 yen (sekitar Rp 3,3 juta)," urai Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Jepang, Sabtu (20/6/2026). Berbeda dengan tipe tunggal, jenis multiple-entry membebaskan pemiliknya untuk berkunjung berkali-kali selama dokumennya aktif.
Melansir data dari Kyodo News, kebijakan menaikkan tarif visa ini menjadi momentum pertama yang terjadi sejak tahun 1978. Pemerintah Jepang memaparkan bahwa langkah penyesuaian harga terpaksa diambil untuk mengimbangi pergeseran harga serta dinamika nilai tukar yang bergulir selama hampir 50 tahun terakhir. Standarisasi baru ini sekaligus menyetarakan posisi tarif visa Jepang dengan ketentuan negara-negara G7.
Kendati mengalami lonjakan nominal, kebijakan ini diprediksi tidak akan mengganggu tingkat kunjungan wisata ke sana.
"Kami tidak memperkirakan langkah ini akan memberikan dampak langsung terhadap pariwisata inbound," jelas Motegi.
Sebagai bagian dari kemudahan administrasi, Jepang sudah mengoperasikan platform Japan eVISA. Berdasarkan laporan VisasNews, layanan ini memfasilitasi pelancong tertentu untuk mendaftarkan visa kunjungan durasi pendek secara daring sesuai pemenuhan syarat kewarganegaraan, tempat tinggal, dan agenda kunjungan.
Lebih lanjut, otoritas Jepang kini mempersiapkan platform keamanan perjalanan digital bernama JESTA untuk tahun 2028. Aturan JESTA menyasar para pelancong dari negara-negara yang saat ini memegang fasilitas bebas visa liburan pendek. Penumpang wajib menginput data perjalanan secara berkala sebelum terbang sebagai penyaringan awal imigrasi.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Basket |












