KPK Geledah Imigrasi Denpasar Sita Barang Bukti Kasus Silmy Karim
![]() |
| KPK bawa koper isi barang bukti dari penggeledahan Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar Bali. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen penting terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Dalam rangkaian operasi sejak 17-19 Juni 2026, KPK juga menyita objek serupa dari dua lokasi lain di Bali, yakni PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Kendati demikian, KPK tidak merinci alasan spesifik terkait penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar tersebut.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Pemeriksaan Silmy Karim
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim (SK). Pemeriksaan terhadap tersangka ini berfokus pada materi dugaan penerimaan pemerasan, gratifikasi, dan asal-usul aset miliknya.
"Selain itu dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," tambah Budi Prasetyo.
Silmy Karim diketahui telah mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan diri, 3 Juni 2026 lalu.
Raup Untung Ratusan Miliar
Rangkaian kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK, 2-3 Juni 2026. Operasi ke-11 sepanjang tahun 2026 ini menjaring 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta. Pihak swasta ini diduga kuat berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Selanjutnya, 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang tersangka atas kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Praktik kotor di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kini beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 Silmy Karim.
- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat sekaligus mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025 Jaya Saputra.
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
- Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji.
- Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Bagus Bramantyo.
- Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi.
- Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.***













