Korban Protes Keputusan Rektor Universitas Indonesia Dukung Investigasi Kementerian
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) menyatakan kesiapannya menghadapi pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI. Langkah ini merespons keberatan para korban pelecehan seksual oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang merasa sanksi kampus tidak sepadan.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro memastikan pihak kampus akan berkolaborasi penuh dengan menyerahkan seluruh barang bukti pendukung.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan, UI akan mengikuti dan mendukung sepenuhnya setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, serta menyiapkan seluruh dokumen dan keterangan yang diperlukan,” ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2026).
Pihak UI menegaskan akan menghormati apa pun hasil keputusan Inspektorat Jenderal. Keputusan Rektor UI sebelumnya diambil melalui pertimbangan ketat melibatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan tim ahli.
“Kerangka berjenjang ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas keterkaitan antara tingkat keterbuktian pelanggaran, bobot perbuatan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan posisi masing-masing pihak,” paparnya.
Kasus bermula dari bocornya percakapan grup obrolan pada 2025, berisi pelecehan verbal terhadap 27 orang korban, yang terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen. Para korban menduga masih ada individu lain yang belum menyadari identitas mereka turut dibahas.
Atas kasus tersebut, Rektor UI menjatuhkan hukuman skorsing kepada 15 mahasiswa FH UI dengan rincian:
- Tiga mahasiswa dijatuhi skorsing 3 semester.
- Tujuh mahasiswa mendapat skorsing 2 semester.
- Empat mahasiswa menerima skorsing 1 semester.
- Satu terlapor dijatuhi sanksi administratif ringan.
Meski sanksi telah dijatuhkan, pihak korban menempuh jalur aduan ke Itjen Kemdiktisaintek.
“Para korban menilai bahwa sanksi yang dijatuhkan belum mencerminkan beratnya perbuatan dan dampak yang dialami korban,” urai Kuasa korban, Timotius Rajagukguk dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Menanggapi keberatan perlindungan korban, pihak kampus menganggap hal tersebut sebagai evaluasi berharga.
“Perhatian para korban terhadap aspek perlindungan ini kami pandang sebagai masukan penting dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama mencegah keberulangan kekerasan di lingkungan kampus,” kata Erwin.
Ia juga menjamin kampus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
"Penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat,” tambahnya.***













