Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
Kemenpora
22 jam yang lalu
Menpora Erick Tegaskan Pentinya Bangun Kultur Patriotik, Gigih, dan Berempati di Wirasena Youth Camp 2026
3
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
6 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
5 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
6
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
5 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Home  /  Berita  /  Nasional

Dirjen Mashudi Minta Lapas dan Rutan Zero Pelanggaran

Dirjen Mashudi Minta Lapas dan Rutan Zero Pelanggaran
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. (Ist)
Kamis, 25 Juni 2026 00:04 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengeluarkan 21 arahan strategis Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Indonesia. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas berbagai persoalan yang masih ditemukan di lingkungan pemasyarakatan.

Mulai dari peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, pungutan liar, hingga lemahnya pengawasan internal.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa seluruh kepala unit pelaksana teknis harus menjalankan instruksi tersebut tanpa pengecualian. “Seluruh Kepala UPT Lapas dan Rutan harus mematuhi dan menerapkan seluruh arahan ini. Jangan ragu mengambil kebijakan sesuai aturan dan perintah yang telah diberikan,” kata Mashudi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah korektif terbesar yang dilakukan Ditjenpas sepanjang 2026. Fokus utamanya adalah memperkuat integritas lembaga pemasyarakatan sekaligus memastikan fungsi pembinaan berjalan seimbang dengan aspek keamanan.

Dalam instruksi tersebut, Ditjenpas mewajibkan seluruh Lapas dan Rutan melaksanakan razia minimal satu kali setiap pekan. Langkah ini ditujukan untuk menekan masuknya barang terlarang serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Peredaran narkoba, penggunaan telepon seluler ilegal, praktik penipuan, serta pungutan liar menjadi sasaran utama pengawasan. Instruksi itu sekaligus menegaskan tanggung jawab kepala UPT dalam memastikan lingkungan pemasyarakatan terbebas dari berbagai bentuk pelanggaran.

Pembinaan Jadi Prioritas

Selain aspek keamanan, Ditjenpas juga memperkuat program pembinaan sosial dan keagamaan bagi warga binaan. Seluruh UPT diminta melaksanakan program Jumat Berkah atau Jumat Kasih sebagai sarana mempererat hubungan sosial sekaligus memperkuat pembinaan karakter.

Kebijakan lainnya adalah kewajiban memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Bagimu Negeri setiap pagi di lingkungan kantor pemasyarakatan.

Menurut Mashudi, pembinaan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga pembentukan nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan tanggung jawab sosial.

Dukung Ketahanan Pangan

Dalam bidang pemberdayaan warga binaan, Ditjenpas menginstruksikan pemanfaatan lahan kosong untuk kegiatan produktif seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha pangan lainnya.

Program tersebut menjadi bagian dari dukungan pemasyarakatan terhadap agenda ketahanan pangan nasional.

Hasil produksi warga binaan bahkan diwajibkan masuk dalam rantai pengadaan bahan makanan dengan porsi minimal lima persen dari total kebutuhan penyedia.

Ditjenpas menilai langkah tersebut dapat memperkuat pembinaan kemandirian sekaligus menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan bagi warga binaan.

Arahan strategis yang diterbitkan juga menyentuh aspek tata kelola organisasi dan pengawasan internal.

Seluruh petugas diwajibkan meningkatkan patroli blok hunian, memeriksa sarana pengamanan secara berkala, menjalankan standar operasional prosedur secara konsisten.

Selain itu, memastikan tidak ada narapidana keluar dari Lapas atau Rutan tanpa prosedur yang sah.

Ditjenpas juga membentuk sistem pengawasan berlapis yang melibatkan kantor wilayah, kepala UPT, kepala pengamanan, hingga unsur tata usaha.

Langkah ini diambil untuk memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran.

Reformasi Pemasyarakatan

Instruksi yang diterbitkan Mashudi menunjukkan bahwa reformasi pemasyarakatan kini tidak lagi hanya berfokus pada pembangunan fisik maupun peningkatan kapasitas kelembagaan.

Ditjenpas mulai menempatkan integritas, pengawasan, pembinaan, dan produktivitas warga binaan sebagai indikator utama keberhasilan sistem pemasyarakatan.

Kebijakan tersebut juga mempertegas posisi kepala Lapas dan Rutan sebagai pemegang kendali utama dalam menjaga keamanan, menjalankan pembinaan, serta memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai ketentuan.

Dengan 21 arahan strategis tersebut, Ditjenpas mengirim pesan bahwa pembenahan pemasyarakatan tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan melalui penguatan tata kelola yang lebih disiplin, terukur, dan berorientasi pada hasil. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Nasional, Voli, DKI Jakarta
wwwwww