Rebut Hutan dari Sawit dan Tambang, Kejagung Selamatkan Rp336 Triliun
![]() |
| Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026). (foto: antara/prisca triferna violleta) |
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mencatat sejarah baru dalam penyelamatan aset negara. Total aset dan uang yang berhasil dipulihkan mencapai angka Rp379,2 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan bahwa pencapaian ini berasal dari barang rampasan negara, uang pengganti perkara korupsi, denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pajak, hingga aset kawasan hutan.
"Dari pelaksanaan penertiban yang dilakukan, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp379.279.638.971.947,96," ungkap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Rabu (24/6/2026) di Jakarta.
Nilai Raksasa dari Kawasan Hutan
Febrie memaparkan komponen terbesar pemulihan ini bersumber dari ditariknya kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare yang nilainya mencapai Rp336,2 triliun. Jutaan hektare lahan tersebut sebelumnya dikuasai pihak lain dengan rincian:
- * Lahan sektor perkebunan sawit seluas 5.888.233,57 hektare.
- * Lahan sektor pertambangan seluas 13.634,08 hektare.
Penyitaan Aset Perusahaan Besar
Langkah penegakan hukum juga menyasar berbagai perusahaan raksasa yang terbukti merugikan negara. Berikut deretan aset yang sukses dieksekusi:
- Korupsi Ekspor CPO: 20 Oktober 2025, uang pengganti Rp13,2 triliun diserahkan dari terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
- Korupsi Timah: 10 Oktober 2025, barang rampasan senilai Rp1,4 triliun diserahkan kepada PT Timah Tbk. Berupa 22 bidang tanah, 1 gedung mes, lebih dari 680 ton logam timah, 6 unit smelter, ratusan alat pertambangan, serta lebih dari 100 unit alat berat.
- Denda Desember 2025: Kejaksaan dan Satgas PKH mencatat penerimaan denda administratif serta penyelamatan uang negara sebesar Rp6,6 triliun.
- Setoran April 2026: 10 April 2026, masuk setoran ke kas negara senilai Rp11,4 triliun, ditambah setoran via Kementerian Keuangan dari hasil penertiban hutan sebesar Rp10,2 triliun.
Tunggakan Puluhan Triliun Masih Dikejar
Meski angka pemulihan sudah fantastis, negara masih berpotensi meraup puluhan triliun lagi dari denda administratif perusahaan.
Di sektor sawit, potensi denda menyentuh Rp21,9 triliun dari 134 perusahaan. Sebanyak 92 perusahaan telah menyetor Rp11,4 triliun, sehingga masih tersisa Rp10,5 triliun.
Sementara di sektor tambang, denda ditetapkan sebesar Rp32,6 triliun terhadap 104 perusahaan. Sejauh ini baru 53 perusahaan yang membayar senilai Rp2,8 triliun, menyisakan tunggakan jumbo Rp29,8 triliun.
"Secara keseluruhan, total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp40,3 triliun," pungkas Febrie. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Nasional |













