Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
7 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
7 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
7 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
6
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
7 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Home  /  Berita  /  Beladiri

Penjelasan Jubir KPK Soal Penundaan Penahanan Ma'ruf Cahyono

Penjelasan Jubir KPK Soal Penundaan Penahanan Maruf Cahyono
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026).
Jum'at, 26 Juni 2026 12:26 WIB

JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono tampak meninggalkan Gedung Merah Putih tanpa rompi tahanan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 jam, Kamis (25/6/2026). Ia diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa pemeriksaan maraton tersebut bertujuan memperdalam bukti-bukti penerimaan aliran dana.

"Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Lebih jauh, ia merinci alasan di balik keputusan belum ditahannya Ma'ruf Cahyono. Pihak lembaga antirasuah masih terus mengumpulkan kepingan fakta agar berkas perkara benar-benar siap.

"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan," tambahnya.

Usai keluar dari ruang penyidik, eks Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono memberikan keterangan singkat. Ia mengaku belum ditanya hal-hal mendalam.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf.

Ketika disinggung soal dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar, ia memastikan penyidik belum menyentuh materi tersebut.

"Nggak, nggak nyampe kaya gitu tadi, maksudnya gak nyampe pertanyaan kaya gitu," paparnya.

Ia menegaskan akan selalu siap hadir jika penyidik kembali membutuhkan keterangannya.

"Belum tu, belum ada (jadwal pemanggilan lagi), saya nanti nunggu ngikutin aja, pokoknya kita patuh aja," ucapnya.

Diketahui, penetapan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa ini telah diumumkan KPK semenjak 3 Juli 2025.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Olympic, Beladiri
wwwwww