Penjelasan Jubir KPK Soal Penundaan Penahanan Ma'ruf Cahyono
![]() |
| Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026). |
JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono tampak meninggalkan Gedung Merah Putih tanpa rompi tahanan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 jam, Kamis (25/6/2026). Ia diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa pemeriksaan maraton tersebut bertujuan memperdalam bukti-bukti penerimaan aliran dana.
"Tapi tentunya ini berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI, juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh saudara MC tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Lebih jauh, ia merinci alasan di balik keputusan belum ditahannya Ma'ruf Cahyono. Pihak lembaga antirasuah masih terus mengumpulkan kepingan fakta agar berkas perkara benar-benar siap.
"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan," tambahnya.
Usai keluar dari ruang penyidik, eks Sekretaris Jenderal MPR, Ma'ruf Cahyono memberikan keterangan singkat. Ia mengaku belum ditanya hal-hal mendalam.
"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama (pemeriksaan), jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," kata Ma'ruf.
Ketika disinggung soal dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar, ia memastikan penyidik belum menyentuh materi tersebut.
"Nggak, nggak nyampe kaya gitu tadi, maksudnya gak nyampe pertanyaan kaya gitu," paparnya.
Ia menegaskan akan selalu siap hadir jika penyidik kembali membutuhkan keterangannya.
"Belum tu, belum ada (jadwal pemanggilan lagi), saya nanti nunggu ngikutin aja, pokoknya kita patuh aja," ucapnya.
Diketahui, penetapan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa ini telah diumumkan KPK semenjak 3 Juli 2025.***













