Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
20 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
9 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
3
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
9 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
4
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
9 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
9 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Home  /  Berita  /  Beladiri

Rugikan Negara Lewat Ekspor Sawit, Bareskrim Jebloskan Dirut PT MMS ke Tahanan

Rugikan Negara Lewat Ekspor Sawit, Bareskrim Jebloskan Dirut PT MMS ke Tahanan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie (tengah), terkait kasus dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing. (foto: a
Jum'at, 26 Juni 2026 11:27 WIB

JAKARTA - Skandal dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit berujung pada penahanan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie. Tindakan tegas ini diambil oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk membongkar modus under invoicing yang merugikan negara.

"Tersangka Direktur Utama PT MMS, saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K Heriyatno dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Potensi Kerugian Negara Membengkak

Penyidik membidik praktik under invoicing dengan modus pencantuman nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya di dalam dokumen ekspor yang diserahkan PT MMS. Padahal, pengiriman ekspor minyak turunan sawit tunduk pada aturan ketat.

Barang tersebut seharusnya mengikuti ketentuan pembatasan ekspor, wajib memiliki persetujuan ekspor (PE), serta secara sah dikenakan bea keluar.

"Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan," paparnya.

Penelusuran Kontainer dan Dokumen Ekspor

Untuk membongkar kasus ini dari akar, penyidik sedang mendalami 95 ekspor barang ke China yang sukses dieksekusi sejak 2024 hingga 2026. Langkah penyidikan konkret juga dilakukan dengan mengecek fisik kontainer milik PT MMS yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sehari sebelumnya, kepolisian juga telah mendatangi dan memeriksa berbagai kelengkapan dokumen ekspor yang tersimpan di Bea Cukai, Kamis (25/6).

"Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan," tambahnya.

Kasus ini dipastikan tidak akan berhenti di satu tersangka. Pengembangan terus bergulir untuk menyeret pihak lain yang kemungkinan terlibat dan menghitung total potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.

"Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh," tegasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Beladiri
wwwwww