Bermodus Kehilangan Pelat Besi Rp 230 Juta, Bos Percetakan Sekap dan Rantai Karyawan Sendiri
![]() |
| Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung beri keterangan pers kasus penyekapan di Senen, Jakpus (istimewa) |
JAKARTA - Praktik penahanan ilegal dengan dalih penyelesaian konflik internal di tempat kerja kini berujung pada proses hukum. Tiga karyawan di sebuah percetakan di Jakarta Pusat diselamatkan oleh pihak kepolisian setelah mengalami penahanan sepihak dan upaya pemerasan terhadap keluarga mereka.
Merespons hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan aparat untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Ia berharap peristiwa kelam ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Jadi kalau bagi siapa pun melakukan tindak kekerasan maupun penyekapan, maka saya minta aparat penegak hukum, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, mengambil langkah tegas terhadap hal itu. Enggak boleh terjadi," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/6/2026).
Tujuh Tersangka dan Perannya
Laporan dari Call Center 110 membawa anggota Polsek Senen turun ke lokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban bernama Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra diselamatkan setelah disekap selama sekitar tiga minggu atau hampir tiga pekan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyatakan tujuh orang, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, resmi ditahan.
"Awalnya hanya dua, kemudian dilakukan pengembangan terhadap peran-peran yang diduga pelaku sehingga ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan," katanya. "Dalam hal ini telah diamankan tujuh orang. Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menguraikan peran para pelaku dalam jumpa pers yang sama:
- MML (40): "MML sebagai pemilik percetakan Mau Print memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," kata Roby dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
- AI alias Alex (41): Menganiaya dan meminta tebusan.
- S (48): "Tersangka S merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk meminta uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta atas perintah Saudara MML," ujarnya.
- AYAL atau AYL (29): "Bilamana tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang, akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan," kata Roby.
- NHJ (42): Pembuat alat pasung.
- CML (37): Melarang office boy memberi makanan kepada korban dan mengurus operasional.
- II (36): Menerima uang transfer dari keluarga Adit.
Pemerasan Berkedok Ganti Rugi
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro menuturkan penyekapan dilakukan oleh Martin (MML) atas tuduhan pencurian pelat secara bersama-sama.
“Setelah diketahui korban bernama Tegar diduga melakukan pencurian pelat di percetakan milik saudara Martin, selanjutnya ketiga korban disekap sampai kaki diborgol dan diikat selama tiga minggu,” ujar Widodo kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Uang sebesar Rp 55 juta telah disita, berasal dari dua keluarga korban. “Uang sudah diterima Rp 50 juta dari orang tua salah satu korban, akan tetapi korban tidak dilepas, melainkan disekap terus,” kata Widodo.
Mengenai pencurian pelat besi (digunakan untuk tumbler, spanduk, banner, kaus), polisi memastikannya baru sebatas alibi. Klaim kerugian Rp 230 juta belum dilaporkan secara resmi.
"Alibinya, ketiga orang ini bagian dari pekerja di percetakan Mau Print adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi," kata Reynold.
"Mereka disekap untuk dimintai ganti rugi, yang masing-masing sebesar kurang lebih Rp 50 juta," ujarnya. "Namun sampai adanya aduan melalui Call Center 110, korban tidak dipulangkan karena yang lainnya belum mengganti. Yang satu baru membayar Rp 5 juta," kata Reynold.
AKBP Roby menegaskan bahwa nilai Rp 230 juta sangat subjektif. "Nilai pelat Rp 230 juta itu adalah alibi daripada para pelaku. Untuk kebenaran atau faktanya itu masih dalam penyelidikan kami secara intensif. Nilai barang tentu saja masih sangat subjektif, ini penyampaian dari para pelaku," ujarnya.
"Sampai dengan saat ini belum ada laporan terhadap pencurian. Tanggal 26 sudah kita datangi, korban kita bebaskan, sampai sekarang tidak ada laporan pencurian dari pemilik barang yang hilang," ujarnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Olympic, DKI Jakarta |













