Purbaya Yudhi Sadewa Usut Penerima JHT Di Atas Rp50 Juta
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. |
JAKARTA - Kebijakan pajak penghasilan (PPh) untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) kini resmi masuk dalam radar evaluasi pemerintah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi hal tersebut saat memberikan penjelasan di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Mencari Standar Terbaik Dunia
Proses peninjauan regulasi dilakukan secara menyeluruh guna menjamin prinsip keadilan bagi setiap peserta. Meski begitu, draf final terkait perubahan aturan pajak JHT ini sama sekali belum terbentuk.
“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya.
Langkah evaluasi ini membuka ruang yang dinamis terkait penyesuaian perlakuan pajak dengan selalu mempertimbangkan asas keadilan secara merata.
“Tapi hanya sih untuk fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” tambahnya.
Fokus Penelusuran Masyarakat Kaya
Tujuan utama evaluasi ini adalah memastikan regulasi perpajakan berjalan seimbang dan tidak membebani pihak tertentu. Selain itu, pemerintah berupaya menutup celah agar insentif perlakuan khusus pajak tidak dinikmati secara sepihak oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Fokus penelusuran pemerintah akan langsung diarahkan pada peserta yang melakukan pencairan JHT dengan nilai melebihi Rp50 juta untuk membuktikan data di lapangan.
“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” ujarnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Ekonomi, Automotif, DKI Jakarta |













