Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
13 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
13 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
13 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
4
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
13 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
13 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
23 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Purbaya Yudhi Sadewa Usut Penerima JHT Di Atas Rp50 Juta

Purbaya Yudhi Sadewa Usut Penerima JHT Di Atas Rp50 Juta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Selasa, 30 Juni 2026 12:44 WIB

JAKARTA -  Kebijakan pajak penghasilan (PPh) untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) kini resmi masuk dalam radar evaluasi pemerintah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi hal tersebut saat memberikan penjelasan di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Mencari Standar Terbaik Dunia

Proses peninjauan regulasi dilakukan secara menyeluruh guna menjamin prinsip keadilan bagi setiap peserta. Meski begitu, draf final terkait perubahan aturan pajak JHT ini sama sekali belum terbentuk.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya.

Langkah evaluasi ini membuka ruang yang dinamis terkait penyesuaian perlakuan pajak dengan selalu mempertimbangkan asas keadilan secara merata.

“Tapi hanya sih untuk fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” tambahnya.

Fokus Penelusuran Masyarakat Kaya

Tujuan utama evaluasi ini adalah memastikan regulasi perpajakan berjalan seimbang dan tidak membebani pihak tertentu. Selain itu, pemerintah berupaya menutup celah agar insentif perlakuan khusus pajak tidak dinikmati secara sepihak oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Fokus penelusuran pemerintah akan langsung diarahkan pada peserta yang melakukan pencairan JHT dengan nilai melebihi Rp50 juta untuk membuktikan data di lapangan.

“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” ujarnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Ekonomi, Automotif, DKI Jakarta
wwwwww