ASTINA Gugat Produsen Aqua, Dorong Zero Truk ODOL di Indonesia
![]() |
| Kuasa Hukum ASTINA Law Firm, Azas Tigor Nainggolan. |
Rabu, 01 Juli 2026 11:11 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Sidang perdana gugatan perdata terkait penggunaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam distribusi produk PT Tirta Investama (Produsen AQUA) resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh ASTINA Law Firm sebagai upaya mendorong terwujudnya kebijakan Zero Truk ODOL demi keselamatan pengguna jalan dan penegakan hukum.
Kuasa Hukum ASTINA Law Firm, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, gugatan didaftarkan terhadap PT Tirta Investama sebagai tergugat dan Menteri Perhubungan RI sebagai turut tergugat dengan Nomor Perkara 643/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.
Menurut Tigor, agenda sidang pertama adalah pemeriksaan legal standing para pihak. Namun, pihak tergugat maupun turut tergugat tidak hadir hingga persidangan dibuka oleh Majelis Hakim yang dipimpin Suparna. Sidang kemudian ditutup dan dijadwalkan kembali pada 14 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.
"Gugatan ini bertujuan mendukung pemerintah menghentikan praktik distribusi menggunakan truk ODOL yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Tigor menegaskan, truk ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan di jalan raya. Menurutnya, modifikasi dimensi kendaraan dan muatan yang melebihi batas ketentuan membuat kendaraan rentan mengalami kegagalan pengereman, kehilangan kendali, hingga memicu kecelakaan lalu lintas.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pada 2024 tercatat sebanyak 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang atau truk dengan sekitar 6.000 korban meninggal dunia. Selain itu, truk ODOL disebut menyumbang sekitar 40 persen kecelakaan di jalan tol nasional serta menyebabkan kerugian negara hingga Rp43 triliun per tahun akibat kerusakan infrastruktur jalan.
Tigor juga menyoroti peringatan yang pernah disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat inspeksi ke pabrik AQUA di Subang pada Oktober 2025. Saat itu, kata dia, ditemukan dugaan truk berkapasitas standar lima ton mengangkut beban hingga 13 ton dan diminta untuk dihentikan. Namun, menurut ASTINA, praktik penggunaan truk ODOL masih ditemukan hingga gugatan didaftarkan pada 11 Juni 2026.
Selain itu, ASTINA juga mencatat sejumlah kecelakaan yang diduga melibatkan truk pengangkut produk AQUA di kawasan Tol Ciawi pada 4 Februari, 2 Juni, dan 4 September 2025. Ketiga peristiwa tersebut disebut memiliki pola serupa, yakni kendaraan mengalami rem blong dan menabrak Gerbang Tol Ciawi arah Jakarta.
Tigor menegaskan, langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya advokasi dan somasi tidak memperoleh tanggapan. Menurutnya, sebagai pemilik produk dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan distribusi, produsen tetap memiliki tanggung jawab hukum atas proses pengangkutan yang dilakukan.
Ia menjelaskan, gugatan tersebut juga didasarkan pada doktrin vicarious liability sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sehingga perusahaan dinilai bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat distribusi produknya.
"Kami juga menarik Kementerian Perhubungan sebagai turut tergugat agar putusan pengadilan nantinya juga mengikat negara untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik truk ODOL," ujar Tigor.
Ia menegaskan, gugatan tersebut bukan bertujuan menghambat dunia usaha, melainkan mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat dan berkeadilan.
"Keuntungan korporasi tidak boleh dibayar dengan nyawa pengguna jalan dan pajak rakyat untuk perbaikan jalan. Kepatuhan hukum harus menjadi standar minimum berusaha di Indonesia," tegas Tigor.
Dalam gugatannya, ASTINA meminta majelis hakim menyatakan PT Tirta Investama melakukan perbuatan melawan hukum, menghentikan penggunaan maupun pembiaran truk ODOL, mewajibkan penerapan SOP distribusi bebas ODOL, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik, membayar ganti rugi kerusakan infrastruktur, menjatuhkan uang paksa (dwangsom) atas setiap pelanggaran pascaputusan, serta memerintahkan Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan dan penegakan aturan mengenai batas dimensi dan muatan kendaraan.
"Kami tidak menyerang korporasi. Kami memperjuangkan bisnis yang patuh hukum. Keuntungan bisnis tidak boleh dibangun di atas nyawa pengguna jalan dan pembiaran pelanggaran hukum," pungkas Tigor. ***
| Editor | : | Senopati Ukoro |
| Kategori | : | Beladiri |













