Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Olympic

Kasus Ompreng Makan Bergizi Gratis Jerat Jenderal Polisi Aktif

Kasus Ompreng Makan Bergizi Gratis Jerat Jenderal Polisi Aktif
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sampaikan tersangka baru korupsi BGN.
Kamis, 02 Juli 2026 20:12 WIB

JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan tersangka baru. Kejaksaan Agung (Kejaksaan) resmi menetapkan polisi aktif dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial LMI yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi memberikan keterangan resmi mengenai status tersangka ini di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN ya," terang Syarief.

Perintah Dirikan Perusahaan Ompreng

Syarief membeberkan bahwa LMI mengarahkan dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk membentuk suatu perusahaan baru. Perusahaan ini digunakan sebagai alat untuk memonopoli penjualan ompreng pada program MBG.

"Dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," urai Syarief.

Syarief turut menegaskan status kedinasan LMI saat ini di institusi penegak hukum.

"Iya, polisi aktif," tegas Syarief.

Ditahan di Rutan Salemba

Sebagai langkah hukum lanjutan, pihak Kejaksaan telah membawa LMI ke Rutan Cabang Salemba. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

"Kepada yang bersangkutan disangka Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan. Terima kasih kalau ada pertanyaan," pungkas Syarief.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww