Kasus Suap Bupati Muara Enim, KPK Tahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi
![]() |
| Tersangka baru kasus Bupati Muara Enim. |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Tersangka yang ditahan adalah Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi, yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Tersangka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Ia kemudian langsung dibawa petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan ini menambah daftar pihak yang diproses dalam kasus korupsi tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menahan Bupati Edison serta tiga orang lainnya, yakni Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari sebagai ASN atau Pengendali Teknis, serta Cory Erin Hardi yang merupakan pihak dari PT Millenium Solusi Abadi.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan pemberian uang senilai Rp500 juta. Dana tersebut diserahkan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, sebagai upaya menjaga hubungan baik agar perusahaannya terus mendapatkan proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
"ABN menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut di antaranya penerimaan uang dari Saudari FK selaku pihak swasta atau Direktur PT MSA melalui CRH, yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," urainya.
Uang yang dihimpun melalui jalur tersebut kemudian diteruskan kepada Bupati Edison. Sang bupati diduga menggunakan dana haram tersebut untuk menyuap oknum Badan Pemeriksa Keuangan guna memastikan Pemerintah Kabupaten Muara Enim meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Beladiri, DKI Jakarta, Sumatera Selatan |













