Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
8 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
7 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Olympic

Kejaksaan Agung Temukan Keterlibatan Perwira Menengah TNI dalam Kasus Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung Temukan Keterlibatan Perwira Menengah TNI dalam Kasus Program Makan Bergizi Gratis
Selain di Bogor, lokasi gudang motor listrik BGN lainnya yang menjadi target berada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)
Kamis, 02 Juli 2026 16:58 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan oknum anggota TNI aktif berinisial BU dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Sosok berpangkat Kolonel tersebut diduga memainkan peran strategis dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa oknum tersebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional. Dalam posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, BU diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan sepeda motor.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," kata Syarief, Kamis (2/7/2026).

Mengingat status BU sebagai anggota TNI aktif, penanganan perkara tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh kejaksaan sipil. Sesuai aturan, proses hukum dialihkan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

"Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut yaitu Saudara BU dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer. Jadi perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer," urainya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Olympic, e-Sports, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww