Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Hari Ini
2
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
Kemenpora
8 jam yang lalu
Menpora Erick Dorong RUU Kepemudaan Lahirkan Solusi Nyata
3
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
4
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
Sepakbola
7 jam yang lalu
Tampil Spartan, Marcelo Djalo Terpaksa Ganti Sepatu Yang Jebol
5
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
6 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
6
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Rizky Ridho Tegaskan Tekad Tak Mau Kalah di Balik Kemenangan Persija
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Pemerintah Pusat Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai untuk Bantu Pemda Bayar Gaji PPPK

Pemerintah Pusat Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai untuk Bantu Pemda Bayar Gaji PPPK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kamis, 02 Juli 2026 16:39 WIB

JAKARTA – Pemerintah pusat mengambil langkah strategis guna mengatasi kendala pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di berbagai daerah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memformulasikan skema dukungan anggaran tambahan melalui mekanisme Transfer ke Daerah untuk menjamin kesejahteraan aparatur.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas terbatasnya ruang fiskal di sejumlah wilayah. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai yang selama ini ditetapkan sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pengaturan ini rencananya akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang APBN agar pemerintah daerah memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengelola anggaran.

"Kan dibebaskan yang batas 30 persen itu direlaksasi. Nanti dalam Undang-Undang APBN di-cover itu akan diatur seperti itu," ujar Purbaya, Kamis (2/7/2026).

Selain pelonggaran aturan belanja, pemerintah sedang merancang skema bantuan khusus bagi daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui ambang batas 30 persen. Mekanisme penyaluran bantuan ini saat ini tengah dimatangkan bersama Kementerian Dalam Negeri agar tepat sasaran.

"Dan untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," jelasnya.

Mengenai besaran dana bantuan, Purbaya belum memberikan rincian pasti karena proses penyusunan kerangka anggaran nasional masih berjalan. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan formula yang paling efektif.

"Nanti lah tergantung, kan belum selesai APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," urainya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwww