Pemerintah Pusat Siapkan Relaksasi Belanja Pegawai untuk Bantu Pemda Bayar Gaji PPPK
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. |
JAKARTA – Pemerintah pusat mengambil langkah strategis guna mengatasi kendala pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di berbagai daerah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah memformulasikan skema dukungan anggaran tambahan melalui mekanisme Transfer ke Daerah untuk menjamin kesejahteraan aparatur.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas terbatasnya ruang fiskal di sejumlah wilayah. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai yang selama ini ditetapkan sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pengaturan ini rencananya akan dimasukkan ke dalam Undang-Undang APBN agar pemerintah daerah memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengelola anggaran.
"Kan dibebaskan yang batas 30 persen itu direlaksasi. Nanti dalam Undang-Undang APBN di-cover itu akan diatur seperti itu," ujar Purbaya, Kamis (2/7/2026).
Selain pelonggaran aturan belanja, pemerintah sedang merancang skema bantuan khusus bagi daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui ambang batas 30 persen. Mekanisme penyaluran bantuan ini saat ini tengah dimatangkan bersama Kementerian Dalam Negeri agar tepat sasaran.
"Dan untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," jelasnya.
Mengenai besaran dana bantuan, Purbaya belum memberikan rincian pasti karena proses penyusunan kerangka anggaran nasional masih berjalan. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan formula yang paling efektif.
"Nanti lah tergantung, kan belum selesai APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," urainya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Ekonomi, DKI Jakarta |













